TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengembalikan berkas perkara kasus narkoba aktor Roger Danuarta kepada penyidik Kepolisian Sektor Metro Pulogadung. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Jhony Manurung mengatakan berkas kasus narkoba Roger Danuarta belum lengkap atau P21.
"Masih ada yang harus dilengkapi penyidik dan sudah kami kembalikan untuk dilengkapi," kata Jhony kepada Tempo, Selasa, 11 Maret 2014. Namun, Jhony enggan membeberkan apa yang masih harus dilengkapi penyidik. (Baca: Roger Positif Pakai Heroin).
Roger ditemukan tidak sadar di dalam mobil Mercy B 368 RY yang berhenti di tengah Jalan Kayu Putih Tengah, Pulo Gadung, pada Minggu malam, 16 Februari 2014 lalu. Saat ditemukan, di tangan kanan Roger masih tertancap jarum suntik. (Baca: Heroin Roger Danuarta Langka).
Di mobil Roger, polisi juga menemukan barang bukti narkoba berupa daun ganja kering seberat 15,70 gram dan heroin seberat 1,50 gram. Setelah ditimbang ulang di laboratorium Badan Narkotika Nasional, kata Jufrry, berat narkoba jenis heroin atau putau yang dibawa Roger hanya 0,34 gram, sedangkan daun ganja kering hanya 3,10 gram.
AFRILIA SURYANIS
Terpopuler
Terungkap, 'Penumpang Gelap' Malaysia Airlines
Pesawat Adam Air Lebih Tragis Dibanding Malaysia Airlines
Mengapa Orang Tua Ade Sara Maafkan Pelaku?