TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan dalam proses seleksi calon hakim agung. "Kami sudah MoU dengan mereka," kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Imam Anshori Soleh, Senin, 10 Maret 2014.
Imam mengatakan KPK dan PPATK bekerja di tahap administratif. Kedua lembaga itu akan mengecek kekayaan atau aliran uang mencurigakan dari para peserta calon hakim agung. "Data-data yang kami tanyakan ke peserta berasal dari KPK. Ini semacam opini," tuturnya.
Adapun yang dilakukan KY, Imam mengungkapkan, pihaknya bakal mengecek rekam jejak para peserta calon hakim agung. Tak hanya itu, KY juga akan mencari tahu gaya hidup mereka. "Juga bagaimana mereka di lingkungan masyarakat," ujar Imam.
KY sudah membuka pendaftaran calon hakim agung dari 17 Februari sampai 7 Maret lalu. Namun, waktu pendaftaran diperpanjang dua minggu karena baru 51 orang yang berpartisipasi. Untuk mendapatkan 10 calon hakim agung, KY ingin menyeleksi 70 pendaftar.
Adapun ke-10 hakim agung yang dibutuhkan adalah tiga hakim kamar peradilan perdata dan tiga hakim kamar peradilan usaha tata negara. Empat lainnya masing-masing dua hakim peradilan dan dua hakim peradilan kamar agama.
SINGGIH SOARES
Topik terhangat:
Ade Sara | Malaysia Airlines | Kasus Century | Jokowi | Anas Urbaningrum
Baca juga:
Mungkinkah Malaysia Airline MH370 Dibajak?
Malaysia Airlines, Bandara Kualalumpur dan Pembawa Bahan Peledak
Siapa Pemesan Tiket Pengguna Paspor Palsu di Malaysia Airlines?