TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan standar layanan minimal kereta api melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2011. Dalam aturan itu, tercantum poin-poin penting yang harus dipenuhi operator layanan kereta api, termasuk untuk fasilitas stasiun.
Dalam pasal 3 peraturan tersebut tercantum standar pelayanan minimal di stasiun kereta. Pengelola stasiun, dalam hal ini PT Kereta Api (persero), wajib menyediakan informasi mengenai nama dan nomor kereta, jadwal keberangkatan dan kedatangan, daftar tarif, rute stasiun, informasi kelas pelayanan, dan peta jaringan jalur kereta. Selain itu, PT Kereta harus menyediakan loket, ruang tunggu, tempat ibadah, toilet, dan tempat parkir.
Selain memiliki fasilitas dan sarana informasi lengkap, stasiun kereta juga harus menyediakan sarana kemudahan untuk naik-turun penumpang, fasilitas penyandang cacat, dan area kesehatan. Tak kalah pentingnya adalah fasilitas keselamatan dan keamanan bagi penumpang selama di stasiun. (Baca: Begini Cara Menteri Inspeksi Stasiun).
Sedangkan standar layanan kereta antarkota dan perkotaan tercantum dalam pasal 4. Untuk kereta antarkota atau jarak jauh, fasilitas yang harus tersedia adalah pintu dan jendela, tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran dan nomor, toilet plus air, lampu penerangan, kipas angin, rak atau bagasi, sarana restoran, informasi stasiun yang disinggahi, serta fasilitas kesehatan dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah 5 tahun, dan orang lanjut usia.
Untuk kereta perkotaan atau komuter, layanan standarnya sama dengan kereta jarak jauh. Hanya, kereta komuter tidak wajib menyediakan toilet, tapi harus menyertakan informasi gangguan perjalanan dan menepati jadwal perjalanan.
Seluruh standar layanan ini bisa diperbarui melalui evaluasi yang dilakukan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan setiap enam bulan sekali. Pengguna kereta pun berhak memberikan saran dan masukan terhadap layanan tersebut, baik secara lisan atau tertulis. (Baca: Mangindaan Tantang Dirjen Soal Layanan Kereta).
Saat ini pemerintah berupaya memperbaiki standar layanan tersebut, mengingat sebagian di antaranya sudah ketinggalan zaman. Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan pun menantang bawahannya untuk merevisi aturan ini paling lama enam bulan mendatang. Kini revisi aturan tersebut menunggu masukan para pengguna kereta.
FERY FIRMANSYAH
Berita Terpopuler
Akal Bulus Sejoli Pembunuh Ade Sara
Pilot Pesawat Malaysia Airlines yang Hilang Hobi Simulasi
Kata Jokowi Soal Eks Tim Suksesnya di Proyek Busway
Terungkap, 'Penumpang Gelap' Malaysia Airlines