TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI hari ini untuk pertama kalinya menggelar inspeksi mendadak (sidak) penerapan peraturan daerah tentang rokok di Balai Kota DKI. "Gedung akan kami jadikan percontohan," kata Bambang Sugiyono, Asisten Sekda Bidang Kesejahteraan Masyarakat saat sidak, Senin, 11 Maret 2014.
Sidak dimulai dari balai wartawan di lantai 1 berlanjut hingga lantai 22. Menurut dia, sering ada keluhan masyarakat bahwa dari ruang ini tercium bau rokok. "Kami mau tegur. Tapi, kalau masih ada di sekitar sini, kami tidak enak," katanya. (baca: Asap Rokok di Jakarta Mengkhawatirkan)
Sidak dilakukan oleh BPLHD, Dinas Kesehatan, Biro Umum, dan Biro Kesejahteraan Sosial. Hingga siang ini belum ada pegawai yang dirazia akibat kedapatan merokok. Bambang menyebutkan sudah ada perda, pergub, maupun undang-undang soal larangan merokok. Ada tujuh tempat terlarang untuk merokok, yaitu tempat kerja, tempat umum, tempat belajar-mengajar, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, arena bermain, dan angkutan umum.
Mereka yang kedapatan merokok akan diberi peringatan pertama dua minggu, peringatan kedua satu minggu, dan ketiga tiga hari. Jika tidak mempan, perbuatan mereka akan dipublikasikan di media massa sehingga ada sanksi sosial. Apabila tidak berubah juga, terhadap gedung akan dicabut izinnya. "Sementara ini kami masih terus sosialisasi."
ATMI PERTIWI
Berita Lainnya:
Film Noah Dilarang Diputar di Tiga Negara Arab
Sindir Anas, Andi: Urus Diri Sendiri Belum Beres
Gara-gara Andi, Negara Tekor Rp 464 Miliar
Malaysia Airlines, Bandara Kuala Lumpur dan Pembawa Bahan Peledak