Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengelola Rumah Sakit Islam Jadi Tersangka Korupsi  

image-gnews
TEMPO/Imam Yunni
TEMPO/Imam Yunni
Iklan

TEMPO.CO, Kediri - Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menetapkan Ketua Yayasan Rumah Sakit Islam Al-Arafah Nuryasin sebagai tersangka kasus penggelapan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Akibat perbuatannya, rumah sakit itu terpaksa gulung tikar dan merumahkan seluruh karyawannya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Kediri Sundaya mengatakan penyidikan korupsi Jamkesmas di RSI Al-Arafah hampir tuntas. Hingga kini, Kejaksaan Kediri hanya menemukan Nuryasin sebagai satu-satunya tersangka dalam pencairan dana Jamkesmas sebesar Rp 400 juta. "Dia bertanggung jawab penuh atas pencairan itu," kata Sundaya kepada Tempo, Rabu, 12 Maret 2014.

Rencananya, Nuryasin akan kembali menjalani pemeriksaan Kamis besok, 13 Maret 2014, untuk menjelaskan beberapa hal terkait dengan korupsi yang dia lakukan. Jika tidak ada kendala, Kejaksaan Kediri akan segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Menurut Sundaya, penyidik tidak menemukan keterlibatan pihak lain dalam pencairan dana kesehatan masyarakat itu. Meski secara prosedur pencairan dilakukan direktur rumah sakit, bendahara, dan Nuryasin selaku ketua yayasan, tapi dia bertanggung jawab penuh karena memerintahkan dan menggunakannya secara pribadi.

Sebelum terlilit persoalan keuangan, rumah sakit yang berdiri dua tahun lalu dan mampu menampung 70 pasien ini nyaris tak pernah sepi. Delapan puluh persen pasiennya adalah peserta Jamkesmas yang biaya berobatnya ditanggung pemerintah. Setiap tahun, rumah sakit itu menerima transferan dana Jamkesmas dari Kementerian Kesehatan sebesar 1 miliar. Dana yang tersimpan di rekening Bank Rakyat Indonesia itu hanya bisa dicairkan jika terjadi pengajuan klaim biaya pengobatan pasien miskin dari rumah sakit.

Akibat penyimpangan tersebut, Kementerian Kesehatan menghentikan transfer dana Jamkesmas kepada RSI Al-Arafah. Selain meminta pertanggungjawaban dana Jamkesmas Rp 400 juta yang dicairkan tersangka, rumah sakit itu juga tetap diwajibkan melayani pasien Jamkesmas. Hal itulah yang membuat manajemen rumah sakit ambruk. Seluruh operasionalnya berhenti lantaran tak satu pun dokter dan karyawan yang digaji.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Estin Tusyana, Ketua Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI) di lingkup RSI Al-Arafah, berharap segera ada penyelesaian atas kasus ini. Penutupan rumah sakit ini, menurut dia, telah membuat puluhan pekerjanya kehilangan pekerjaan. Apalagi tak ada satu pun dari mereka yang menerima pesangon atupun hak lainnya.

HARI TRI WASONO

Terpopuler:
Status Gunung Slamet Masih Waspada
Ini Dia Penumpang Gelap Malaysia Airlines
Lenovo Giat Pasarkan Perangkat All-in-One

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

22 jam lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

18 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

35 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

42 hari lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

53 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.


Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

28 Desember 2023

A. Nurindra B. Charismiadji saat penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 28 Desember 2023. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditahan atas dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

27 Desember 2023

Indra Charismiadji. Istimewa
Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin atau Timnas AMIN, Indra Charismiadji