TEMPO.CO, Kupang - Komisi V DPR RI dalam kunjungan kerjanya ke Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mempertanyakan status internasional yang disandang bandara itu. Sebab, fasilitasnya masih sangat minim untuk disebut sebagai bandara internasional.
"Belum layak menjadi bandara internasional," kata anggota Komisi V DPR RI, Yoseph Nai Soi, Rabu, 12 Maret 2014. Menurut Yoseph, masih banyak fasilitas yang harus dilengkapi sebagai syarat untuk menjadi bandara internasional. (Baca: Tiga Maskapai Garap Rute Kupang-Dili-Darwin)
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi V DPR RI Lorens Bahang Dama. Karena itu, dia meminta PT Angkasa Pura sebagai pengelola Bandara El Tari meningkatkan fasilitas untuk mendukung agar statusnya layak menjadi bandara internasional. "Syarat dasarnya memang telah terpenuhi, tapi fasilitasnya harus lebih lengkap," ujarnya.
Menanggapi penilaian Komisi V DPR RI itu, General Manager PT Angkasa Pura I Imam Pramono mengatakan Bandara El Tari Kupang telah memenuhi syarat sebagai bandara internasional. Di bandara itu ada institusi keimigrasian, karantina, serta Bea dan Cukai. "El Tari sudah ditetapkan sebagai bandara internasional," ucapnya.
Bandara El Tari Kupang saat ini melayani sembilan penerbangan. Di antaranya Garuda, Lion Air, Sriwijaya Air, Batik, Citilink, TransNusa, dan Susi Air.
Saat ini pun sedang dilakukan perluasan terminal bandara sehingga menjadi 6.000 meter persegi. Panjang landasan pacunya 2.500 meter yang bisa didarati pesawat jenis Boeing 727 series 900. Sedangkan luas apron 405 x 105 meter. Setiap malam, 12 pesawat parkir untuk menunggu terbang keesokan harinya.
Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, Bandara El Tari pernah cukup lama melayani penerbangan langsung ke Darwin, Australia. Wisatawan asal Darwin lebih memilih pulang ke negaranya melalui Bandara El Tari dibandingkan langsung dari Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Namun hal itu dihentikan karena pengisian kursi dari kapasitas pesawat tidak memadai. Meski demikian, penerbangan internasional masih diberlakukan secara on-call, yakni setiap saat bila diperlukan. Di antaranya untuk mendeportasi warga negara asing yang bermasalah.
YOHANES SEO
Berita baru:
Hanung Kasasi Putusan Merek Naskah Film Soekarno
Penyidik Tanya Bos PLN Perubahan Gas Turbin
Samsung Buat Daya Galaxy S5 Lebih Tahan Lama