TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan lifetime extension (LTE) gas turbin (GT) 2.1 dan 2.1 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan tahun 2012. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2,5 jam, Nur tak banyak menjawab pertanyaan wartawan. (baca: Kasus PLTGU Belawan, Kejaksaan Periksa Bos PLN)
"Diperiksa tentang LTE Blok 2 Belawan," katanya singkat sambil masuk ke dalam mobil Kijang Innova hitam yang menjemputnya di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa petang, 11 Maret 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menjelaskan dirut perusahaan listrik negara itu diperiksa terkait dengan kronologis perubahan prosedur pengadaan flame turbine. Kejaksaan mempertanyakan perubahan proses pengadaan yang semula penunjukan langsung menjadi pemilihan langsung. (baca: Kejaksaan Sulit Hadirkan Bukti Dugaan Korupsi PLN)
Penyidik, kata Untung, juga mempertanyakan perubahan kebijakan penggunaan suku cadang dari original equipment manufacture alias pabrikan asal pembuat alat menjadi nonoriginal equipment manufacture. (baca: Diperiksa Kejaksaan, Direksi PLN Irit Bicara)
"Dan mengapa pekerjaan telah dinyatakan seratus persen padahal kenyataannya diduga hingga saat ini masih ada beberapa item spare part, baik GT 2.1 dan GT 2.2, masih belum ada atau terpasang," kata Untung dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Maret 2014.
Kejaksaan juga memeriksa Direktur Keuangan PLN Setia Anggoro Dewo dan Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PLN Eddy D. Erning Praja. Keduanya dimintai keterangan terkait dengan kronologis persetujuan pelaksanaan perubahan pengadaan flame turbine.
Menurut dugaan Kejaksaan Agung, terjadi korupsi dalam pengadaan flame turbine, yang dimenangkan perusahaan asal Iran, Mapna Co. Kejaksaan menyatakan Mapna, yang bukan produsen spare part original equipment manufacture, seharusnya tak lolos tender.
Kejaksaan memperkirakan negara dirugikan Rp 25 miliar dalam pengadaan ini. Beberapa manajer PLN yang menjadi panitia lelang, dan direktur Mapna telah ditetapkan sebagai tersangka.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Terpopuler
Status Gunung Slamet Masih Waspada
Ini Dia Penumpang Gelap Malaysia Airlines
Lenovo Giat Pasarkan Perangkat All-in-One