TEMPO.CO , Bekasi - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota melimpahkan penyidikan kasus ke Polda Metro Jaya. Dua tersangka, Ahmad Imam Al Hafitd, 19 tahun, dan Assyifa Ramadhani pun sudah dibawa ke Polda.
"Dua tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB," kata juru bicara Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, Selasa, 11 Maret 2014. Oleh karena itu, kata Siswo, pengembangan penyidikan dilakukan di Ditkrimum Polda Metra Metro Jaya. Pertimbangan penyidikan di Polda tersebut dilakukan karena banyaknya lokasi kejadian yang terdapat di wilayah Jakarta. Langkah tersebut diambil untuk memudahkan penyidikan.
Pantauan Tempo, dua orang tersangka dibawa ke Mapolda Metro Jaya menggunakan mobil Toyota Avanza B-1375-TRT. Keduanya duduk di bangku bagian belakang dikawal penyidik. Mereka masih mengenakan baju tahanan. Saat digiring mereka terus menunduk, tanpa berkomentar apa-apa. (Baca: Hafitd, Terduga Pembunuh Ade Sara, Dikenal Pemarah dan Penuturan Nadia, Saksi Kunci Pembunuhan Ade Sara)
Hafitd dan Assyifa ditangkap penyidik Polresta Bekasi Kota pada Kamis, 6 Maret 2014, saat mereka melayat jenazah Ade Sara di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Mereka mengaku membunuh Ade Sara lantaran sakit hati. Keduanya membunuh Ade Sara dengan cara menyumpal koran ke mulutnya hingga korban tidak bisa bernapas. Selain itu, mereka sempat menganiaya dan menyetrum korban sebelum akhirnya korban pingsan dan meninggal dunia. (Baca: Cemburu, Motif Sepasang Kekasih Bunuh Ade Sara)
ADI WARSONO
Baca Juga:
Berita Lainnya: