Polisi menunjukkan barang bukti saat gelar perkara pembunuhan Ade Sara di Polres Bekasi, Jawa Barat (7/3). Polres Bekasi kota berhasil menangkap Hafid dan Assifa Rahmadhani tersangka pembunuh Ade Sara dan mereka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. ANTARA/Hafidz Mubarak
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan Ade Sara cukup cepat terkuak. Polisi hanya membutuhkan waktu lima hari untuk membekuk pelaku pembunuhan, Ahmad Hafitd dan Assyifa. Ini beberapa hal tersebut:
Tidak tahu apa alasan Ahmad Hafitd pada 10 Maret 2014 melayat Ade Sara di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Hafitd seperti terlalu percaya diri tidak akan ditangkap. Memasang status turut berduka di Twitter dan Path mungkin dianggap cukup menutupi aksi bersama kekasihnya, Assyifa. (Baca: Diduga Bunuh Ade Sara, Pasangan Ini Bercuit Sebelum Ditangkap)
Hafitd tidak tahu ketika ia melayat, Polresta Kota Bekasi sudah mendapatkan informasi Hafitd pernah mau mencelakai Ade Sara. Setelah mendapat informasi dari ibunda Sara, polisi meminta bantuan agar Hafitd jangan pergi dahulu. Hafitd ketika itu datang dan pura-pura membaur. Polisi tambah curiga setelah Hafitd terlihat tidak bisa menjawab penyebab tangannya terdapat luka bekas gigitan. “Jawaban awalnya tidak meyakinkan,” kata juru bicara Kapolda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto. Belum berpengalamanya Hafitd terlihat juga dengan mudahnya polisi menangkap Assyifa. Tidak sampai satu jam Assyifa ditangkap di kampusnya. (Baca: Akibat Tanda Luka Gigitan Ade Sara..)
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih
51 menit lalu
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih
Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung
4 jam lalu
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung
Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar
18 jam lalu
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar
Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron
21 jam lalu
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron
Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar
1 hari lalu
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar
Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.