TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan kasus penyekapan karyawan Dim Sum Festival Restoran, Kemang, Jakarta Selatan, sudah masuk tahap lebih lanjut. Saksi-saksi terkait dengan kasus yang dilakukan Herdy M. Pieter, suami anggota DPR Usmawarnie, dianggap sudah cukup.
"Kini tinggal pemberkasan saja," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Selasa, 11 Maret 2014. Ia menyatakan, dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti di lapangan, Herdy akan dijerat pasal berlapis. (Baca juga: IPW: Kasus Penyekap Pegawai Jangan Diintervensi)
Selain menyekap dua karyawan Dim Sum Festival Restoran, Herdy juga kedapatan punya barang ilegal di rumahnya. Dari hasil penyergapan, polisi menemukan narkotik jenis sabu dan ganja, serta senjata api tanpa dilengkapi izin. (Baca: Curhat Korban Penyekapan Suami Anggota DPR)
Herdy terancam dijerat Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang Lain, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujarnya.
Polisi juga menegaskan tak akan memanggil saksi lain, termasuk sang istri, Usmawarnie. "Tidak dipanggil karena ketika kejadian yang bersangkutan tidak di rumah," katanya. (Baca: Kasus Penyekapan Pegawai, 5 Saksi Diperiksa)
Kasus ini terjadi pada 18-20 Februari 2014. Dua karyawan bernama Supriyono dan Hamdan Ali disekap di rumah Herdy di Depok. Hamdan berhasil kabur saat Herdy lengah. Ia langsung melapor ke polisi, yang langsung menyergap pengusaha itu di rumahnya.
M. ANDI PERDANA
Berita Terkait:
IPW: Kasus Penyekap Pegawai Jangan Diintervensi
Istri Penyekap Pegawai Dikenal Ramah di DPR
Polisi Lacak Pemasok Narkoba untuk Herdy Peter
Istri Penyekap Pegawai Itu Caleg Nomor Urut 1 Demokrat