TEMPO.CO, Bekasi - Kejaksaan Negeri Bekasi menahan DHJ dan AM, staf Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rabu, 12 Maret 2014. Keduanya diduga melakukan penyimpangan dana bantuan Provinsi Jawa Barat tahun 2011-2012 sebesar Rp 709 juta. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan Rp 200 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bekasi Ery Syarifah mengatakan kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan. "Baru diperiksa hari ini dan langsung kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi," kata Ery.
Para tersangka, kata dia, melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penyaluran bantuan keuangan peningkatan kesejahteraan guru non-PNS daerah terpencil dan perbatasan di Kota Bekasi. "Penetapan tersangka sejak sebulan lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Enen Saribanon.
Menurut dia, dana banprov tahun 2011 senilai Rp 482 juta, sedangkan pada 2012 sebesar Rp 227 juta. Dana itu disalahgunakan oleh tersangka yang menjabat sebagai pelaksana teknis penyaluran.
Ia mengatakan dana bantuan provinsi tahun 2011 disalurkan secara langsung pada 2012. Sedangkan dana banprov 2012 disalurkan melalui rekening. "Kami mendapatkan bukti penyimpangan tindak pidana korupsi," katanya. "Bukti berupa dokumen dan keterangan saksi."
Untuk menghitung kerugian negara secara pasti, pihaknya akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 atau Pasal 12 huruf E, F, dan G Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.
ADI WARSONO