TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan mengklaim tengah merancang nota kesepahaman dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika perihal pencabutan izin lembaga penyiaran. Nota kesepahaman ini juga menjadi dasar Kominfo untuk memberikan izin perpanjangan hak siaran sebuah televisi atau radio.
"Izin perpanjangan akan didasarkan pada rapor dari KPI. Kalau stasiun televisi atau radio yang sering melanggar, lebih baik tak usah diberi izin lagi," kata Judhariksawan di kantornya, Rabu, 12 Maret 2014.
Ia menyatakan Kominfo akan meminta rekomendasi kepada KPI sebagai dasar untuk mengeluarkan perpanjangan izin bagi sebuah lembaga penyiaran. KPI mengklaim akan mencatat seluruh pelanggaran penyiaran yang dilakukan. "Beberapa televisi nasional akan memperpanjang izin pada 2016. Kalau mereka terus berani melanggar, kami akan meminta Kominfo mencabut hak siarnya," kata Judhariksawan.
Ia memaparkan KPI kecewa dengan sejumlah lembaga penyiaran yang masih melakukan pelanggaran. Lembaga penyiaran juga dituding menganggap enteng dan bersikap acuh terhadap sanksi dan aturan dari KPI. "Di dalam undang-undang, KPI dimungkinkan mencabut izin siaran. Ini yang akan kami wujudkan melalui nota kesepahaman dengan Kominfo."
Sikap keras ini, menurut Judhariksawan, diambil KPI setelah upaya persuasif dan pelatihan terhadap lembaga penyiaran hasilnya nihil. Upaya untuk mengubah penyiaran menjadi lebih edukatif dan minimnya pendekatan sanksi dinilai tak berhasil. Jumlah pelanggaran dan sanksi justru semakin banyak. "Kami juga mengupayakan adanya eksekusi untuk menjatuhkan pembatasan waktu siaran. Ini respons atas pelanggaran yang berulang-ulang."
Judhariksawan menyatakan hingga saat ini KPI dan Kominfo masih menyelesaikan draf nota kesepahaman masing-masing. Rencananya kedua lembaga akan saling tukar dokumen untuk mempelajari sebelum bertemu untuk berdiskusi. "Dalam waktu dekat kami selesaikan dan tanda tangan nota itu."
FRANSISCO ROSARIANS