TEMPO.CO , Jakarta: Pemerintah tengah menggodok aturan biaya pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama. Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agus Hartono, mengatakan, rencananya, pungutan untuk pencatatan nikah maksimal Rp 600 ribu. "Single tarifnya Rp 600 ribu," kata dia di kantornya, Selasa, 11 Maret 2014.
Agus meminta masyarakat melaporkan petugas KUA yang meminta pungutan lebih dari tarif tersebut. Menurut dia, petugas itu akan dikenai sanksi administratif dari kantornya. Tak hanya itu, mereka pun bisa dilaporkan melakukan tindak pidana karena menerima gratifikasi. "Si pemberi pun bisa kena pidana karena memberi gratifikasi," ujarnya. (Baca: Kemenag Dinilai Lambat Revisi Aturan Biaya Nikah).
Rencana tarif ini, kata Agus, sudah disetujui Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional juga dilibatkan dalam pembahasan tersebut. Saat ini draf usulan itu ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk disahkan menjadi peraturan pemerintah.
"Mestinya akhir Maret ini selesai disahkan, sehingga April dapat dilaksanakan," ujarnya. Meski demikian, Agus mengatakan, rencana tersebut bisa saja berubah jika ada pertimbangan lain sebelum dikeluarkan. (Baca: Nikah di Rumah, Bayar Rp 600 Ribu).
Agus mengatakan pungutan ini tak berlaku bagi pasangan yang menikah di KUA. Menurut dia, pemerintah rencananya menggratiskan proses pencatatan nikah itu. "Di dalam kantor Rp 0," ujarnya. Tak adanya pungutan itu juga berlaku bagi pasangan tak mampu yang menikah, baik di dalam maupun di luar KUA.
Revisi biaya pencatatan nikah ini mencuat setelah seorang penghulu dari Kediri, Romli, terlibat kasus pidana karena diduga melakukan pungutan liar. Hal ini membuat penghulu-penghulu di Jawa Timur tak mau menikahkan pasangan di luar kantornya lantaran takut dituduh menerima gratifikasi.
NUR ALFIYAH