TEMPO.CO, Jakarta - Banyaknya kasus dan konflik kepentingan dalam masyarakat menyebabkan kerusakan lingkungan serta mengancam keberadaan satwa langka. Untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia itu, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang perlindungan hewan langka.
Ketua MUI Din Syamsuddin mengatakan, tanpa fatwa pun seharusnya ulama harus terus mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan dan melindungi satwa. "Fatwa ini adalah pandangan MUI, semoga disadari umat Islam," kata Din saat meluncurkan fatwa Nomor 4 Tahun 2014 bersama Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Pusat Primata Schmutzer Ragunan, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2014.
Din mengatakan, MUI sudah banyak mengeluarkan fatwa yang menyangkut kepentingan orang banyak. Namun, baru kali ini MUI mengeluarkan fatwa tentang perlindungan hewan langka. "Soal perlindungan lingkungan dan satwa ini MUI sempat luput ya," kata Din. "Begitu diingatkan Menteri Kehutanan kami sadar dan langsung menyusunnya," kata dia.
Zulkifli mengatakan fatwa MUI membantu upaya pemerintah dalam melindungi lingkungan dan hewan di Indonesia. "Tuhan kasih Indonesia alam yang luar biasa. Ada 17 persen keanekaragaman hayati dunia ada di Indonesia. Sebanyak 300 ribu jenis flora dan fauna ada di negeri ini," kata Zulkifli.
Namun, kondisi hewan-hewan langka seperti gajah, orang utan dan harimau Sumatera makin terancam karena habitatnya terus berkurang. "Kesalahan manusia juga besar di sana karena perburuan liar dan perdagangan hewan ilegal," ujar Zulkifli. (Baca: Polisi Gagalkan Penyelundupan Trenggiling)
Menurut Zulkifli, Kementerian Kehutanan akan bekerja sama dengan MUI mengadakan pelatihan bagi para mubalig untuk menyampaikan topik perlindungan satwa dalam ceramahnya pada publik. "Fatwa ini tidak hanya untuk hewan langka, tetapi juga mencakup seluruh binatang," kata Zulkifli.
Din sepakat bahwa upaya perlindungan satwa harus ditingkatkan. "Gerakan ini harus berlanjut. Dalam khotbah salat Jumat, fatwa perlindungan satwa langka ini mungkin bisa disampaikan pada umat, juga di sekolah-sekolah," katanya.
Din berharap fatwa ini membantu mengubah perilaku warga yang tidak peduli terhadap lingkungan dan satwa langka. "Tentu fatwa ini akan lebih efektif jika didukung oleh produk undang-undang dan penegakan hukum," katanya.
GABRIEL TITIYOGA
Berita Terpopuler
Anas Urbaningrum Cuci Uang di Restoran Jepang?
SBY Soal Century: Kebijakan Itu Tak Bisa Diadili
Soal Century, KPK Minta SBY Hormati Hukum
Pungut Lebih Rp 600 Ribu, Petugas KUA Terancam Bui
Pramugari Laporkan Garuda Indonesia ke Ombudsman