Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak Rekap Pilkada, Anggota KPU Terancam Dipecat  

image-gnews
ANTARA/Rahmad
ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, periode 2014-2019 yang baru sebulan dilantik terancam dipecat. Mereka menolak membuat laporan rekapitulasi suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati SBD tahun 2013 agar pasangan terpilih, Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha, segera bisa diproses pelantikannya.

“Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati SBD terpilih harus segera dilakukan karena sudah lama tertunda. Namun KPU SBD menolak,” kata juru bicara KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, Kamis, 13 Maret 2014.

Menurut Maryanti, alasan penolakan KPU SBD dinilai tidak masuk akal. Mereka tidak bersedia membuat rekapitulasi dan memproses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati SBD terpilih karena bukan mereka yang menangani pilkada. Padahal, kata Maryanti, permintaan KPU NTT secara kelembagaan, bukan perorangan. 

Maryanti mengatakan masih tetap berupaya melakukan pendekatan terhadap KPU SBD agar melaksanakan tugasnya. Jika tetap berkukuh menolak, masalahnya diserahkan kepada KPU pusat. "Keputusan terburuk, KPU NTT mengambil alih masalah itu. Ketua serta seluruh anggota KPU dipecat,” ucapnya.

Maryanti juga menjelaskan KPU NTT telah menjadwalkan pelantikan Bupati-Wakil Bupati SBD terpilih sebelum pemilu legislatif 9 April 2014.

Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, kisruh pilkada SBD taerus berlarut-larut, meskipun Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah meminta Gubernur NTT Frans Lebu Raya melantik Markus-Ndara.

Gamawan, dalam suratnya tertanggal 7 Januari 2014, menegaskan hasil pilkada SBD yang dimenangkan Markus–Ndara telah final. Selain diperkuat Mahkamah Konstitusi pada 24 Agustus 2013, juga sesuai dengan hasil konsultasi di Kementerian Dalam Negeri pada 14 November 2013.

Sesuai dengan hasil rapat pleno KPU pada 10 Agustus 2013, Markus–Ndara memenangkan pemilihan dengan meraup 47 persen suara. Sedangkan pasangan inkumben Kornelis-Daud mendapat 46 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil rapat pelono itu digugat Kornelis ke Mahakamh Konstitusi, tapi ditolak. Meski demikian, KPU SBD membawa masalah manipulasi suara ke kepolisian, sehingga kemenangan Markus–Ndara dibatalkan.

Dalam rapat pleno ulang yang dilakukan pada 26 September 2013, KPU SBD justru memenangkan pasangan ikumben Kornelis–Daud. Ulah Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, yang "membisniskan" putusan sengketa pilkada SBD semakin merumitkan masalah. Kemenangan Marku–Ndara di MK pun dipersoalkan keabsahannya.

Tertundanya pelantikan Markus–Ndara juga mengundang perhatian Komnas HAM. Gubernur Frans Lebu Raya dituding melanggar hak asasi karena pemenang pilkada tidak segera dilantik. "Sikap gubernur itu telah melanggar HAM," kata anggota Komnas HAM, Natalius Bigai, kepada Tempo di Kupang, Selasa, 11 Maret 2014. Namun Frans Lebu Raya tetap pada alasannya, yakni dualisme usulan KPU SBD.

YOHANES SEO | JALIL HAKIM

Berita penting lain
Di Pelukan Ibu Ade Sara, Dua Wanita ini Menangis Minta Maaf
Pengamat: Jika Jokowi Capres, Prabowo Harus Legowo
Suara Ledakan Diduga Malaysia Airlines Terdengar di Trengganu
Hasil Pertandingan Babak 16 Besar Liga Champions

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.