TEMPO.CO, Surabaya - Satuan Reserse Kriminal Unit Kejahatan Umum Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap empat tersangka yang terlibat pembuatan dan pengedaran uang palsu produksi rumahan. Tersangka adalah Joni, Zainuri, Samuel, dan Fauzi.
"Uang palsu ini dibuat oleh home industry di Tambangboyo," kata Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Setija Junanta kepada wartawan, Kamis, 13 Maret 2014. Rumah yang dijadikan tempat pembuatan uang palsu itu adalah rumah Samuel.
Awalnya polisi mencurigai selebaran uang yang diduga palsu. Melalui penyamaran, polisi kemudian berpura-pura membeli uang palsu di depan Hotel Besar di Jalan Pasar Besar, Surabaya, 12 Februari 2014. Joni dan Zainuri ditangkap lebih dulu. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap Samuel dan Fauzi di rumah Samuel.
Tersangka Samuel adalah pemodal yang membeli peralatan untuk produksi, seperti kertas, komputer, dan printer. Tersangka Fauzi bertugas membuat dan mencetak uang palsu. Lembaran uang palsu itu lalu diedarkan Jono yang biasanya diantar oleh Zainuri. Menurut Setija, uang palsu itu diedarkan dengan komposisi 1:4 atau Rp 1 juta uang asli ditukar dengan uang palsu senilai Rp 4 juta.
Dari para tersangka, polisi menemukan pecahan uang palsu Rp 100 ribu siap edar senilai Rp 13 juta dan pecahan uang palsu Rp 50 ribu siap edar senilai Rp 2 juta. Keterangan tersangka kepada polisi, uang palsu itu baru diedarkan di Surabaya selama tiga bulan terakhir.
Ketiga tersangka yaitu Fauzi, Zainuri, dan Jono, merupakan residivis Kepolisian Resor Mojokerto atas kasus yang sama. Sedangkan Samuel pernah ditangkap karena perkara tipu gelap mobil.
Kepala Sub-Unit Vice Control Kejahatan Umum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Inspektur Satu Teguh Setiawan mengatakan uang palsu yang diproduksi komplotan Samuel nyaris sama dengan uang asli. Bahkan lolos dari pemeriksaan sinar ultraviolet.
Teguh mengatakan pembuatan uang palsu itu dilakukan dalam tujuh tahap dan membutuhkan 29 screen alat sablon. Mulai dari pengeblokan dasar bolak-balik, screen gambar pahlawan, gambar fosfor gedung DPR, gambar nominal, peta, nomor seri uang, dan garis tengah. Setelah proses screen selesai, gambar disablon di kertas HVS 60 gram. Selanjutnya disablon garis putus-putus dan nominal bolak-balik, lalu dipotong dengan cutter.
"Uang ini memang sangat mendekati yang asli. Bahkan, kalau diperiksa lampu ultraviolet, lolos," kata Teguh. Hanya, jika diteliti lebih lanjut, perbedaannya akan terlihat. Di antaranya hologram emas yang tidak menyala seperti uang asli, tidak adanya tulisan kecil Bank Indonesia di kanan atas kertas, dan luntur jika terkena air.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lembaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan RP 50 ribu, empat ponsel, 29 kotak screen atau alat sablon, sebuah printer, satu unit komputer, 7 rim kertas kosong, dan dua unit lampu ultraviolet. Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 100 miliar.
AGITA SUKMA LISTYANTI