Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panwaslu Bandar Lampung Sita 10 Ton Gula

image-gnews
TEMPO/Arif Fadillah
TEMPO/Arif Fadillah
Iklan

TEMPO.CO, Bandar Lampung - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung menyita sepuluh ton gula dari salah seorang relawan pemenangan salah satu calon gubernur. Diduga gula yang dikemas dalam ribuan bungkus plastik tanpa merek itu akan dibagi-bagikan kepada masyarakat dalam kampanye. "Kami masih menyelidiki asal-usul dan peruntukan gula itu," kata anggota Panwaslu Kota Bandar Lampung, Yusrizal Karana, Kamis, 13 Maret 2014.

Gula itu disita dari rumah seorang warga Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, bernama Rohim pada Kamis dinihari, 13 Maret 2014. Saat ini Rohim masih menjalani pemeriksaan di kantor Panwaslu Kota Bandar Lampung. "Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui adanya distribusi gula dan sembako dalam jumlah banyak," ujar Yusrizal.

Jika gula itu terbukti akan digunakan untuk memuluskan ambisi politik, kata dia, calon gubernur yang terlibat bisa digugurkan. Tidak hanya di Bandar Lampung, Panwaslu juga menyita berton-ton gula di sejumlah daerah, seperti di Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pringsewu. Meski begitu, panitia pengawas belum mengumumkan pasangan calon gubernur yang berada di balik kepemilikan gula-gula itu.

Di Lampung Selatan, misalnya, empat ton gula ditemukan dengan identitas seorang calon anggota legislatif dari partai pengusung salah satu pasangan calon gubernur. Disinyalir, politik uang dalam bentuk pembagian paket sembako dilakukan dengan menyamarkan distribusi melalui calon legislator. Itu karena penyelenggaraan pemilihan Gubernur Lampung berbarengan dengan pemilihan umum legislatif, yakni pada 9 April 2014.

Kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur sebenarnya baru dimulai 23 Maret 2014. Jadwal kampanye dibuat tidak bersamaan dengan kampanye pemilu. Bahkan calon gubernur tidak boleh berkampanye pada masa kampanye calon legislator, yakni mulai 16 Maret 2014.

Pemilihan Gubernur Lampung diikuti oleh empat pasangann, yaitu Berlian Tihang-Mukhlis Basri (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa), Muhammad Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri (Partai Demokrat), Herman H.N.-Zainudin Hasan (Partai Amanat Nasional) dan Alzier Dianis Thabranie-Lukman Hakim (PartaI Golongan Karya).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

NUROCHMAN ARRAZIE

Terpopuler:

Nyekar Bung Karno, Jokowi Absen Makan dengan SBY
Pasrah Hatta Kala Aliya Rajasa Tersabot Demokrat 
Mega Minta Kader Stop Bicarakan Deklarasi Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.