TEMPO.CO, Serang - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 51 barang dan berkas dari ruangan Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhadi dan Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten yang terletak di pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Rabu, 12 Maret 2014.
Dari ruangan Muhadi, KPK membawa tujuh barang, terdiri atas empat barang elektronik, tiga hard disk, dan satu laptop. Sedangan sisanya diambil dari ruang Biro Umum.
Pantauan Tempo, tim KPK keluar pada pukul 20.45 WIB dari ruang Biro Umum. KPK pergi membawa dua kardus dan satu koper menggunakan tiga kendaraan Kijang Innova.
Setelah KPK meninggalkan kantor Sekretariat Daerah Banten, Asisten Daerah III M. Yanuar mengatakan penggeledahan terkait dengan sengketa pilkada Lebak dengan tersangka Gubernur Banten Atut Chosiyah dan adik kandungnya, Chaeri Wardana alias Wawan. "Dari penggeledahan itu, ada 51 item yang dibawa," kata Yanuar. (Baca: Diperiksa KPK 14 Jam, Atut: Baik dan Meski di Bui, Atut Tetap Jadi Jurkamnas Golkar)
Yanuar mengatakan telah menandatangani tiga surat berita acara, yakni berita acara pengeladahan, penyitaan, dan serah-terima barang bukti. "Sebelum melakukan penggeledahan, KPK sempat menyita KTP saya, tapi sudah dikembalikan oleh penyidik," katanya.
WASI'UL ULUM
Terpopuler:
Siapa Bimo Putranto, Eks Tim Sukses Jokowi
Twitter: Foto dan Video Lebih Banyak Dapat Retweet
Michael Schumacher Tunjukkan Tanda Membaik