Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Budi Mulya: Miranda Seharusnya Dijerat  

image-gnews
Mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom tiba memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung KPK, Senin (6/1). Miranda Goeltom akan kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom tiba memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung KPK, Senin (6/1). Miranda Goeltom akan kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa perkara Bank Century Budi Mulya, Luhut Pangaribuan, mempertanyakan kenapa jaksa penuntut tidak lebih dulu menjerat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Padahal, penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi sudah jelas menyebutkan bahwa Miranda lah yang memaksa agar Century diberi pinjaman.

"Kenapa bukan Miranda yang lebih dulu diajukan?" kata Luhut usai sidang eksepsi kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 13 Maret 2014.

Dalam eksepsinya, Luhut juga menegaskan perubahan Peraturan Bank Indonesia tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bukanlah perbuatan kliennya sendiri. Sebab, perubahan itu diambil dalam rapat dewan gubernur yang diikuti oleh Gubernur BI Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjriah, S. Budi Rochadi, Muliaman Dharmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Ardhayadi Mitroatmodjo.

"Penuntut umum menyatakan pemberian FPJP dilakukan dengan mengubah ketentuan persyaratan dalam PBI FPJP. Perubahan PBI FPJP bukanlah perbuatan terdakwa sendiri," kata Luhut dalam berkas eksepsi. (Baca:Budi Mulya Irit Komentar Usai Bacakan Eksepsi)

Dalam sidang pembacaan dakwaan Kamis pekan lalu, penuntut umum mendakwa Budi telah mengubah PBI FPJP sehingga membuat Century bisa mendapat FPJP. Di PBI sebelumnya, bank harus punya CAR atau rasio kecukupan modal minimal 8%. PBI yang baru kemudian hanya mensyaratkan CAR sebuah bank harus bernilai positif saja. Dengan demikian, Century yang saat itu CAR-nya 2,02 persen bisa dapat FPJP.

Adapun dalam dakwaan, Miranda disebut perannya sebagai orang yang memaksa agar Century diberi bantuan. Padahal, Direktur Pengawasan Bank 1 (DPB 1) Zainal Abidin mengatakan Century tak berhak dipinjami lantaran tak memenuhi syarat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KHAIRUL ANAM

Berita Terpopuler

Mega Bawa Jokowi ke Makam Bung Karno
Di KPK, Ruhut Ungkap Aset Anas di PT Panahatan
Ditanya Sutan, Ruhut: Tanya pada Rumput Bergoyang
Kikuk Ikut Mega, Jokowi Salah Masuk Mobil
Nyekar Bung Karno, Jokowi Absen Makan dengan SBY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali

12 September 2020

Tersangka kasus Century, Budi Mulya digiring petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11). Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut menjalani pemeriksaan perdana setelah resmi ditahan KPK pada jumat pekan lalu terkait kasus dugaan korupsi pemberian FPJP pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali

Terpidana kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.


Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Menko Polhukam menjamin keamanan dan situasi yang kondusif jelang Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.


Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama tim pansus angket Bank Century di DPR, Jakarta (13/1). Sri Mulyani dimintai keterangan mengenai penanganan Bank Century. TEMPO/Imam Sukamto
Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.


KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri didampingi juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. Sepuluh tersangka baru tersebut adalah: Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, M Nasir, pejabat pelaksana teknis kegiatan Tirtha Adhi Kazmi, dan delapan kontraktor Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Viktor Sitorus dan Suryadi Halim. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.


Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

20 Januari 2020

Suasana rapat paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta (2/3). Rapat tersebut membahas tentang hasil akhir keputusan tim pansus hak angket Bank Century.TEMPO/Imam Sukamto
Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.


DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

16 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.


Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

7 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.


Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

21 Desember 2019

Ilustrasi Gedung KPK
Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.


MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

17 September 2019

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan seusai menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 13 September 2017. MAKI melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena mengirim surat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Dhemas Reviyanto
MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.


Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

17 September 2019

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Jokowi menyatakan mendukung beberapa poin dalam draf revisi UU KPK. ANTARA
Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.