Pemkot Yogya Copot Paksa Alat Kampanye Roy Suryo

image-gnews
Roy Suryo. TEMPO/Seto Wardhana
Roy Suryo. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO ,YOGYAKARTA:- Hampir seluruh alat peraga kampanye dalam bentuk billboard dan baliho bergambar Menteri Pemuda dan Olahraga Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo dinyatakan melanggar aturan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

Meski dalam pemasangan billboard dan baliho berukuran besar tersebut tak dicantumkan nomor urut dan gambar Partai Demokrat selaku partai pengusung Roy, namun pemerintah melihatnya dari sisi aturan pemasangan reklame kota. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah nomor 8/1998 tentang perizinan pendirian rekalame.

"Sesuai aturan pendirian reklame, hampir semua pemasangan (Roy Suryo) itu melanggar aturan sehingga akan dicopot," kata Kepala Seksi Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono kepada Tempo Rabu 12 Maret 2014.

Roy Suryo sendiri pemilu ini kembali maju sebagai calon legislative DPR RI dengan menggunakan kendaraan politik Partai Demokrat. Masa ketugasanya sebagai Menteri akan berakhir Oktober 2014 mendatang.

Catatan Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, sejumlah titik alat peraga milik Roy Suryo saat ini terpasang setidaknya di lima titik jalan protocol utama. Padahal lokasi startegis ini menuntut banyak persyaratan ketat dalam penerapannya.

Titik pemasangan reklame Roy Suryo itu tersebar seperti di Jalan Senopati (depan parkir Ngabean) yang berdekatan dengan Titik Nol Kilometer, Jalan Sultan Agung, lingkar stadion Kridosono, Jalan Parangtritis, dan Jalan Solo.

"Yang sudah kami copot baru billboard di Jalan Senopati, karena paling banyak kriteria pelanggarannya, " kata Bayu. Pelanggaran billboard Roy Suryo di Senopati itu pertama menutupi rambu-rambu jalan. Selain itu billboard itu juga menyalahi aturan soal minimal jarak yang ditetapkan dari persimpangan yakni harus lebihd ari 25 meter.

Reklame Roy Suryo di jalan lain dalam bentuk Baliho seperti di lingkar Stadion Kridosono belum disentuh pihak Dinas Ketertiban. Alasannya masih menunggu rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu.

"Untuk pemasangan alat peraga di jalan protocol setahu kami tak boleh ada gambar calon legislative, tapi kami belum mendapat ijin dari panitia pengawas pemilu," kata Bayu.

Bayu pun mengakui pihaknya kesulitan mencopot seluruh billboard politik Roy Suryo karena terkendala kondisi fasilitas dan sumber daya di lapangan. "Lokasi pemasangannya cukup tinggi dan ukurannya besar, kami juga tidak memiliki ahli listrik," kata dia.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta Agus Triyatno berpandangan lain soal billboard dan baliho Roy Suryo ini sehingga belum bisa memberikan rekomendasi pencopotan. "Dari sisi aturan kampanye tidak melanggar, karena kami tak menemukan pencantuman nomor urut, kalimat ajakan, dan juga gambar partai," kata dia. Dalam alat peraga billboard itu Roy Suryo hanya mencantukan kalimat ucapan terima kasih dalam bahasa Jawa atas kepercayaan yang diberikan."Itu bentuk menyiasati aturan atau tidak ya bisa saja," kata dia.

Namun berbeda halnya dengan pandangan Ketua Panitiwa Pengawas Pemilu Gunung Kidul Buchori Ichsan. Pihaknya menyatakan tetap akan mencopot baliho raksasa bergambar Roy Suryo yang terpasang di Jalan Protokol Kyai Haji Agus Salim Gunung Kidul.

"Kalau mau mencari dari sisi pelanggaran star kampanye memang susah, tapi kami gunakan aturan lain," kata Buchori kepada Tempo. Panwaslu Gunung Kidul menggunakan peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 pasal 59A untuk menjerat dan menurunkan baliho itu.

Dalam aturan itu menyebut bahwa pejabat public yang kembali maju menjadi calon legislative dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat pada media massa termasuk media luar ruang minimal enam bulan sebelum pelaksanaan pemilu.

Roy Suryo sendiri saat ditemui Tempo akhir pekan lalu soal beredarnya kabar pelanggaran kampanye yang ditujukan kepadanya khususnya menyangkut kegiatan yang banyak digelar Kementrian Pemuda dan Olahraga di Yogya bersikeras membantahnya.

"Kalau saya dianggap belakangan lebih sering ke Yogya bukan untuk kampanye, tapi karena kegiatan itu sudah diagendakan oleh kementrian sejak lama, bahkan sebelum saya jadi menteri," kata dia. Roy pun menegaskan selama masa kampanye terbuka dan pemilu, kementriannya tidak akan menggelar satupun kegiatan. "Sama sekali tidak ada kegiatan," kata dia.

Selain soal pelanggaran alat kampanye, dalam operasi penertiban alat peraga Pemerintah Kota Yogyakarta pun mengaku semakin banyak mendapat tekanan dan intimidasi dari partai politik.

Kepala Seksi Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono menyebut tekanan itu masih dalam taraf wajar. Artinya tak sampai disertai kekerasan fisik. "Pendukung parpol hanya mengikuti dan mengawasi kami saat penurunan atribut, serta meminta dijelaskan aturannya," kata dia. PRIBADI WICAKSONO

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

31 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

38 hari lalu

Sidang sengketa informasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) di Komisi Informasi Pusat alias KIP RI pada Selasa, 5 Maret 2024 di Jakarta. YAKIN menggugat KPU soal keterbukaan informasi data Pemilu. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

Pemohon juga meminta rincian layanan Alibaba Cloud yang digunakan oleh KPU.


Isu Gibran Diduga Pakai Alat Bantu saat Debat Kembali Mencuat, Apa Kata TKN?

25 Januari 2024

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Isu Gibran Diduga Pakai Alat Bantu saat Debat Kembali Mencuat, Apa Kata TKN?

Warganet menduga Gibran menggunakan alat bantu dengar saat debat cawapres. TKN Prabowo-Gibran bilang begini.


Bareskrim Mulai Proses Laporan Terhadap Roy Suryo yang Curigai 3 Mic Gibran Saat Debat Cawapres

10 Januari 2024

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui usai konferensi pers pengungkapan 36 kilogram paket sabu di Depok, Senin, 17 Juli 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Bareskrim Mulai Proses Laporan Terhadap Roy Suryo yang Curigai 3 Mic Gibran Saat Debat Cawapres

Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari 4 saksi ahli untuk mulai memproses laporan terhadap Roy Suryo. Bermula dari 3 mic Gibran saat debat.


Bakal Gunakan 1 Mikrofon di Debat Capres Ketiga, Ini Kilas Balik Polemik 3 Mikrofon

4 Januari 2024

Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kanan) dan Muhaimin Iskandar (kanan) bersama pasangan  Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (ketiga kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (ketiga kanan) serta pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD sebelum debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. ANTARA/Galih Pradipta
Bakal Gunakan 1 Mikrofon di Debat Capres Ketiga, Ini Kilas Balik Polemik 3 Mikrofon

Penggunaan tiga mikrofon di debat cawapres pada 22 Desember lalu menuai polemik. KPU memutuskan menggunakan mik tunggal dalam debat capres ketiga.


Isi Garasi Roy Suryo yang Tuduh Gibran Pakai 3 Mic, Punya 35 Unit Mercy

4 Januari 2024

Mantan Mentri Pendidikan dan Olahraga, Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan terkait kasus meme stupa candi Borobudur, Polda Metro Jaya, Jakarta. Jumat, 5 Agustus 2022. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi dan Polisi menahan selama 20 hari. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Isi Garasi Roy Suryo yang Tuduh Gibran Pakai 3 Mic, Punya 35 Unit Mercy

Roy Suryo dilaporkan ke Mabes Polri usai menduga Gibran Rakabuming Raka menggunakan tiga mikrofon saat Debat Cawapres. Berikut isi garasi dia:


Roy Suryo Dilaporkan Soal Hoax Terhadap Gibran Rakabuming, Ini Kata Bareskrim

3 Januari 2024

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo didampingi kuasa hukum berikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan terkait meme Candi Borobudur yang di edit wajah Presiden RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya , Jakarta Selatan. Kamis 30 Juni 2022. Polda Metro Jaya menerima dua laporan atas Roy Suryo yang telah naik ke tingkat penyidikan, yakni laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri. Roy mendapat sebanyak 18 pertanyaan dan polisi menyita akun twiter miliknya untuk pemeriksaan lebih lanjut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Roy Suryo Dilaporkan Soal Hoax Terhadap Gibran Rakabuming, Ini Kata Bareskrim

Bareskrim menyatakan penyidik akan melakukan analisa terhadap laporan dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Roy Suryo.


Soal Somasi Roy Suryo, Komisioner KPU Bilang Konsekuensi Pekerjaan

28 Desember 2023

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo didampingi kuasa hukum berikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan terkait meme Candi Borobudur yang di edit wajah Presiden RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya , Jakarta Selatan. Kamis 30 Juni 2022. Polda Metro Jaya menerima dua laporan atas Roy Suryo yang telah naik ke tingkat penyidikan, yakni laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri. Roy mendapat sebanyak 18 pertanyaan dan polisi menyita akun twiter miliknya untuk pemeriksaan lebih lanjut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Somasi Roy Suryo, Komisioner KPU Bilang Konsekuensi Pekerjaan

Akar persoalan Roy Suryo versus Hasyim itu bermula dari komentar Roy di X.


Roy Suryo Tak Masalah Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Tudingan Gibran Curang di Debat Cawapres

28 Desember 2023

Mantan Mentri Pendidikan dan Olahraga, Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan terkait kasus meme stupa candi Borobudur, Polda Metro Jaya, Jakarta. Jumat, 5 Agustus 2022. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi dan Polisi menahan selama 20 hari. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Roy Suryo Tak Masalah Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Tudingan Gibran Curang di Debat Cawapres

Roy Suryo membenarkan kabar ia akan dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut tudingan Gibran Rakabuming Raka curang saat debat cawapres.