TEMPO.CO, Jakarta - Kabut asap di Riau semakin pekat dan membahayakan dalam beberapa hari terakhir ini. Menurut catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Maret 2014, terdapat 46 titik api yang dipantau dari satelit NOAA18 dan 137 titik dari satelit Modis. Bahkan, sehari sebelumnya, satelit NOAA18 memindai 168 titik api dan satelit Modis mendapatkan 2.046 titik. (Gagal, Water Bombing Atasi Asap pekat di Riau).
Pelaku pembakaran hutan pun sudah ditangkap Kepolisian Riau. Sebanyak 40 tersangka dari masyarakat setempat dan dari PT Nasional Sagu Prima sudah dijadikan tersangka. "Semuanya tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigadir Jenderal Condro Kirono.
Alasan sengaja membakar hutan diduga dipilih karena biayanya murah dan durasinya singkat. Berdasarkan Pedoman Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) yang dikeluarkan Direktorat Perlindungan Perkebunan, diperlukan waktu 48 hari kerja untuk membersihkan semak belukar dengan tenaga manusia. Setiap hektarnya mengeluarkan biaya Rp 2,4 juta. Dilanjutkan dengan traktor selama enam hari seharga Rp 1,2 juta per hektar. Total biaya Rp 3,6 juta per hektar. (SBY Janji Ambil Alih penanganan Asap di Riau).
Membuka hutan primer lebih mahal. Selama 80 hari kerja, diperlukan biaya Rp 4 juta per hektar dengan tenaga manusia. Selanjutnya menggunakan traktor selama 12 hari kerja dikenai biaya Rp 2,4 juta per hektar. Total Rp 6,4 juta per hektar.
Di lain pihak, membakar lahan lebih cepat 10 kali lipat, dengan biaya Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per hektar. Namun, orang yang sengaja membakar hutan bisa dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Hukumannya kurungan sampai 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
EVAN | PDAT
Sumber Diolah Tempo
Terpopuler:
Pengakuan Arcy, Pegawai Yellowfin Saksi Anas
Akbar Tandjung Sorongkan Diri Jadi Wakil Jokowi
Kampanye di Sumatera Utara Terancam tanpa Listrik