TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberhentikan pengurus yang diduga terkait dengan video asusila yang beredar di kalangan masyarakat Cisarua, SS. (Baca: Video Asusila Kiai Beredar, Warga Puncak Heboh)
"MUI Kabupaten Bogor memberhentikan dengan tidak hormat saudara SS sebagai pengurus MUI," kata Ketua MUI Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Adji, usai memimpin rapat di Kantor MUI Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis, 13 Maret 2014.
Mukri mengatakan pria berinisial SS yang mirip dengan pria dalam video asusila yang beredar di masyarakat pernah menjadi Ketua Komisi Organisasi Hubungan Luar Negeri MUI Kabupaten Bogor. Dalam video yang beredar, ada tiga orang yang berhubungan badan, satu lelaki yang mirip SS, dan dua perempuan.
Ahmad Mukri juga mengatakan SS sebenarnya sudah tidak aktif lagi dalam kepengurusan MUI Bogor sejak Desember 2011. Namun, pria itu masih terdaftar sebagai pengurus. Jadi, terhitung sejak pernyataan sikap dikeluarkan, SS sudah resmi diberhentikan dari statusnya sebagai pengurus.
MUI Kabupaten Bogor juga menyatakan bahwa tindakan SS adalah kesalahan pribadi yang harus dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan dan tidak ada hubungannya dengan organisasi. "Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah kesalahan pribadi untuk dipertanggungjawabkan secara hukum positif maupun hukum Allah dan tidak ada hubungannya dengan organisasi," katanya.
M. SIDIK PERMANA
Terpopuler:
Gadis 16 Tahun Dibunuh, Tragedi Ade Sara II?
8 Hal Membingungkan Soal Pesawat Malaysia Airlines
Ericsson dan Philips Tawarkan Penerangan Jalan Terkoneksi