TEMPO.CO, Jakarta - Chris Brown kembali bermasalah dengan hukum. Pada Jumat, 14 Maret 2014, Brown ditangkap kepolisian Los Angeles karena dianggap melanggar masa percobaannya. Untuk itu, dia harus masuk penjara. Saat ditangkap, menurut polisi, Brown bersikap kooperatif.
Penyanyi 24 tahun ini seharusnya masih menjalani rehabilitasi di sebuah panti di Malibu, California. Namun Brown dikeluarkan dari panti dengan alasan yang belum diketahui. Menurut TMZ, alasan dikeluarkannya Brown dari panti rehabilitasi tidak terkait dengan kekerasan ataupun narkoba.
Saat Brown disidang Februari lalu, panti rehabilitasi mengeluarkan hasil yang menyatakan Brown menderita kelainan bipolar, insomnia, dan post-traumatic stress disorder. Brown masuk ke panti tersebut atas kesadarannya sendiri pada Oktober 2013.
Keputusannya masuk panti merupakan buntut penganiayaan yang dia lakukan terhadap seorang pria di Washington, D.C. Dalam persidangan, pengadilan meminta Brown tetap berada di panti sampai dua bulan mendatang.
US WEEKLY | DEWI RETNO
Baca juga: