TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo diusung sebagai calon presiden oleh PDI Perjuangan. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Jokowi tak perlu mundur dari jabatan Gubernur untuk mengikuti pemilihan presiden pada Juli nanti.
"Dalam Pasal 7 Undang-Undang No 42 Tahun 2008 disebutkan kalau gubernur mencalonkan diri sebagai presiden, tidak harus berhenti. Cukup mengajukan permohonan izin," kata Gamawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 14 Maret 2014.
Pasal 7 ayat (1) menyebutkan gubernur yang dicalonkan oleh partai sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden. Ayat 2 menambahkan permintaan izin itu disampaikan partai politik yang mengusung ke Komisi Pemilihan Umum.
Surat izin tersebut menjadi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. (Baca: Usai Deklarasi Capres, Caleg PDIP Dompleng Jokowi)
Gamawan mengatakan permohonan izin ini bersifat pemberitahuan saja kepada Presiden. Sebelumnya saat blusukan ke kawasan Marunda, Jakarta Utara, Jokowi menyatakan sudah mendapat mandat dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk menjadi calon presiden.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita Terpopuler
Ekspresi Ahok Saat Detik-detik Deklarasi Jokowi
Jokowi Capres, Warga Semeru: Satria Piningit Datang
Ini Catatan Pengusaha kepada Jokowi