TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Sektor Panongan meringkus tersangka penipuan mobil rental, Julius Hadinata alias Stevanus Cahyadi alias Mingming, 42 tahun. “Tersangka rental mobil dengan alasan untuk antar-jemput spare part ke konsumen, tapi malah digadaikan ke orang lain,” kata Kepala Unit Reserse Panongan Inspektur Dua Ucu Nuryandi, Ahad, 16 Maret 2014.
Menurut Ucu, Julius ditangkap di Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 8 Maret 2014, beserta satu mobil Xenia abu-abu metalik bernomor polisi B-1145-UKF.
“Hasil pengembangan, ada enam mobil yang berhasil kami bawa,” kata Ucu. Terakhir kali, tim penyidik membawa mobil yang digadaikan tersangka pada Jumat, 14 Maret 2014. Tersangka menggadaikan mobil seharga Rp 10-40 juta per unitnya. Lima dari enam mobil itu produksi Toyota.
Ucu mengatakan polisi masih menyelidiki kemungkinan tersangka dan mobil bertambah. "Karena ada mediator di bawah dia." Apalagi, menurut pengakuan Julius, ada 18 mobil yang dia gadaikan.
Adapun kasus ini bermula dari laporan Abdul Rosyad, warga Kampung Sempur, Desa Peusar, Kecamatan Panongan. Julius meminjam uang Rp 25 juta dari Rosyad dan diberi jaminan mobil Xenia tanpa buku pemilik kendaraan bermotor. “Dengan alasan orang tua sakit,” ujarnya.
Namun belakangan, datang Robert Matheos untuk mengambil Xenia miliknya dari rumah Rosyad. Apalagi, Matheos memegang semua surat-surat kendaraan Xenia tersebut. "Sejak mengetahui hal tersebut, Rosyad melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panongan," kata Ucu.
Ditemui di ruang tahanan Jumat lalu, Julius mengatakan ditangkap oleh warga sekitar yang tidak suka padanya. "Biasanya saya bisa mengembalikan uang yang saya pinjam dengan gadaikan mobil," kata ayah dua anak ini. Ia mengatakan belum pernah masuk penjara.
Seorang korban, Ahmad Basuki, mengatakan mobil APV miliknya dipinjam oleh Wen, sopir taksi yang biasa meminjam mobilnya. Belakangan, ia baru tahu kalau mobil APV miliknya digadaikan oleh Julius. “Tadinya pinjam dua hari, terus jadi empat hari, dan lama-lama belum kembali,” kata Basuki, seorang tentara.
Seorang sumber di kepolisian menyebutkan tersangka diduga menggadaikan sampai 38 unit mobil. Namun Kepala Kepolisian Sektor Panongan Ajun Komisaris Polisi E. Kosasih mengatakan jumlah itu terlalu banyak. “Kata siapa?”
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan. Ia terancam dihukum 4 tahun penjara.
MARTHA WARTA SILABAN