TEMPO.CO , Jakarta - Badan Pengawas Pemilu melarang para pejabat negara dan kepala daerah yang ikut kampanye partai politik memakai fasilitas negara. Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, mengatakan fasilitas seperti mobil dinas harus dilucuti dari pejabat negara yang berkampanye.
"Begitu pun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," ujar Daniel dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Maret 2014.
Daniel mengatakan, SBY idealnya tak menggunakan mobil dinasnya untuk pergi ke tempat kampanye. Tapi, menurut Daniel, lantaran SBY seorang presiden maka tingkat keamanannya harus tetap tinggi.
Sedangkan untuk setingkat menteri dan kepala daerah, kata Daniel, keamanannya sekadarnya. "Tak lebih atau tak kurang," katanya.
Daniel juga mengingatkan kepala daerah tak menyertakan aparat pemerintahannya untuk ikut berkampanye. Sebab, tindakan itu dilarang undang-undang. Selain itu, ujar Daniel, undang-undang melarang partai politik untuk mengajak pejabat negara yang berasal dari lembaga yudikatif dan Bank Indonesia.
Karena itu, menurut dia, Bawaslu akan mengawasi kampanye yang dilakukan partai.
AMRI MAHBUB
Berita Terpopuler
Ekspresi Ahok Saat Detik-detik Deklarasi Jokowi
Jokowi Capres, Warga Semeru: Satria Piningit Datang
Ini Catatan Pengusaha kepada Jokowi