TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Tamsil Linrung. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan.
"Dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek, Senin, 17 Maret 2014. AW adalah Anggoro Widjojo, tersangka kasus tersebut. (Baca: KPK Juga Panggil M.S. Kaban)
Menurut Priharsa, Tamsil dipanggil karena diduga mengetahui informasi terkait dengan penyidikan kasus itu. "Jadi, informasi yang dimiliki penyidik akan dikonfirmasikan ke yang bersangkutan," ujar dia. Priharsa enggan menyebut informasi apa yang dimaksud.
Tempo pernah memuat pernyataan Tamsil Linrung bahwa Anggoro merupakan pemain lama dalam bisnis radio telekomunikasi. Anggoro juga disebut dekat dengan pimpinan Komisi Kehutanan DPR. "Dia sudah terkenal, pandai melobi," ujar Tamsil. Sejumlah anggota Dewan, kata Tamsil, mengenal Anggoro sebagai perwakilan Motorola. Masaro memang agen tunggal Motorola di Indonesia.
Anggoro dikenal royal dalam membagikan rezekinya ke anggota Dewan, khususnya Komisi Kehutanan. Ia selalu sigap memberi bantuan dana untuk anggota Dewan yang mendapat "tugas" ke luar negeri. Tamsil mengaku dua kali ditawari tambahan sangu dari Anggoro ketika akan ke luar negeri. "Tapi selalu saya tolak," dia menegaskan.
Sejak 2008, Anggoro Widjojo berangkat ke Cina untuk urusan bisnis. Sejak itulah ia tak balik lagi ke Indonesia. Direktur Bisnis PT Masaro Radiokom itu pun menjadi buron KPK atas dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi itu.
Pada 29 Januari 2014, KPK berhasil menangkap Anggoro Widjojo. Kakak dari Anggodo Widjojo yang menyulut kasus "Cicak-Buaya", terpidana kasus suap terhadap pimpinan KPK itu, ditangkap di Shenzen, Cina.
MUHAMAD RIZKI | MN
Berita Terkait
KPK Panggil Mantan Menteri Kehutanan M.S. Kaban
Bekas Sopir Kaban Kembali Diperiksa KPK
Rapat dengan Kaban, DPR Minta Renegoisasi SKRT
Yusril Sarankan Kaban Patuhi KPK