TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Malarangeng membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum hari ini, Senin, 17 Maret 2014. Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang itu meminta izin ke majelis hakim untuk berdiri dalam membacakan eksepsinya.
"Saya mohon izin sambil berdiri yang mulia," kata Andi meminta izin ke hakim, Senin, 17 Maret 2014, di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Baca: Andi Tuding Dakwaannya Terlalu Banyak Asumsi)
Ketua majelis hakim Haswandi pun mempersilakan politikus Partai Demokrat itu untuk membacakan eksepsinya dengan berdiri. "Ya, silakan. Mau berdiri atau duduk silakan," kata Haswandi.
Sebelum membacakan eksepsinya, mantan juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu membagikan kopian eksepsinya setebal 27 halaman. Ia juga membagikannya ke lima hakim dan dua jaksa yang hadir.(Baca: Andi Janji Akan Tulis Sendiri Eksepsi Pribadinya)
Pekan lalu, Andi Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga didakwa menyalahgunakan wewenang sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 463,6 miliar. Andi disebut menerima uang Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu. Uang dolar itu diserahkan oleh adik kandung Andi, Andi Zulkarnain Anwar atau yang akrab disapa Choel. Selain itu, dia juga didakwa memperkaya pihak lain baik perorangan maupun korporasi. (Baca: Andi Mallarangeng Lolos dari Jerat Pencucian Uang)
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Sindir Megawati, Prabowo: Kalau Manusia...
Siapa yang Berkomunikasi Terakhir di Kokpit MH370?
Malaysia Airlines 'Kucing-kucingan' Hindari Radar