TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng meminta izin ke majelis hakim agar diperbolehkan menggunakan laptop dan e-book selama berada di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, penggunaan e-book dan laptop untuk menunjang aktivitasnya selama di dalam Rutan KPK, yakni menulis berkaitan dengan keahliannya: ilmu sosial dan politik.
"Mohon diizinkan untuk menggunakan e-book dan laptop, Yang Mulia. Hampir semua buku baru, khususnya yang berbahasa Inggris, diterbitkan melalui e-book. Jadi, tidak perlu menunggu satu tahun masuk ke Indonesia," kata Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 17 Maret 2014.
Menurut Andi, e-book tidak memiliki akses telekomunikasi. Adapun untuk laptop, ia bersedia akses telekomunikasinya dilepas. "Saya menulis tiap minggu dan dipublikasikan. (Tulisannya) tidak menyangkut perkara. Selama ini saya menggunakan tulisan tangan. Apakah dimungkinkan bagi saya menulis dengan menggunakan laptop tanpa alat-alat atau fungsi-fungsi telekomunikasi," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Ia mengatakan, jika permintaannya dikabulkan, bisa memudahkannya untuk terus produktif selama ditahan. "Tidak diam, terpaku, dan stres di dalam tahanan," kata Andi. (Baca : Sindir Anas, Andi: Urus Diri Sendiri Belum Beres)
Ketua majelis hakim Haswandi tidak langsung memenuhi permintaan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang itu. "Permohonan terdakwa akan kami pelajari dan kami pertimbangkan," kata Haswandi.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Prabowo: Calon Pemimpin Mencla-mencle Berbahaya
Prabowo Sempat Dilarang Berikan Topi ke Kader
Kenapa Dahlan Iskan Pilih Demokrat?
6 Parpol Tolak Teken Deklarasi Kampanye Damai