TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Jakarta Baru akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo karena menjadi calon presiden dari PDIP. Menurut mereka, Jokowi telah melanggar hukum lewat pencalonannya.
"Langkah Jokowi maju dalam pilpres 2014 melanggar asas kepatutan dalam perbuatan melawan hukum (PMH). Hal itu diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata," ujar Ketua Tim Advokasi Jakarta Baru Habiburokhman kepada Tempo, Senin, 17 Maret 2014.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 menyatakan tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.
Menurut Tim Advokasi Jakarta Baru, Jokowi melanggar pasal itu karena meninggalkan tanggung jawabnya lebih awal 3,5 tahun dari masa jabatan lima tahun. Selain itu, Jokowi tidak memenuhi janji-janjinya selama kampanye untuk menjadikan Jakarta yang lebih baik. (baca: PR Jokowi Masih Banyak)
"Tapi kinerja Pak Jokowi selama ini sudah tergolong bagus. Ia berhasil mengerjakan apa yang belum dikerjakan gubernur-gubernur sebelumnya," ujarnya. (Baca: 100 Hari Jokowi-Ahok)
Habiburokhman menegaskan gugatan ini bukan berarti dirinya tak mendukung Jokowi mencalonkan diri menjadi presiden. Ia berkata, Jokowi boleh saja nyapres, tapi setelah Jokowi menepati janji dan menyelesaikan tugasnya di Jakarta. (Baca: Jokowi Nyapres, Ahok: Program DKI Tetap Berlanjut)
Gugatan rencananya akan dilayangkan Rabu, 19 Maret 2014, pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini Tim Advokasi Jakarta Baru masih mengumpulkan bukti-bukti untuk gugatan itu. (Baca: Tim Advokasi Jakarta Baru Gugat Jokowi)
ISTMAN M.P.
Berita Lainnya:
Sindir Jokowi, Prabowo: Jangan Pilih Capres Boneka
Polisi Sebut Pilot MH370 Fans Anwar Ibrahim
Prabowo: Calon Pemimpin Mencla-mencle Berbahaya