TEMPO.CO , Jakarta:- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso mengatakan bahwa taman kota dan jalan protokol menjadi titik yang dilarang dipasangi atribut kampanye. "Itu fasilitas umum," kata Kukuh kepada Tempo Ahad 16 Maret 2014.
Aturan tersebut berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang alat peraga kampanye. Disebutkan bahwa alat peraga tak boleh dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol dan fasilitas umum.
Baca Juga:
Meski ada alat peraga yang melanggar, menurut Kukuh, pihaknya tak bisa serta merta menurunkannya. "Kami harus dapat rekomendasi dari Bawaslu dulu," kata dia. Jika perintah sudah didapat, pihaknya baru bisa menurunkan dan melaporkannya dalam berita acara. "Soalnya ini sudah masuk ranah pemilu,"
Ditambahkan Kukuh, meskipun demikian, pihaknya selalu melaporkan jika ditemukan ada alat peraga kampanye yang melanggar. "Untuk selanjutnya diproses oleh Bawaslu," kata dia.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan Tempo, di hari pertama kampanye jelang pemilu legislatif, sederetan bendera partai terpasang di pohon-pohon di kawasan Taman Suropati. Disebutkan pengunjung sekitar, atribut tersebut baru nampak hari ini.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita terkait
Jalan Protokol dan Taman Kota Harus Bebas Atribut Kampanye
179 Ribu Alat Peraga Kampanye Dicopoti
Pasang Gambar Dekat Masjid, PPP Kena Semprit