TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meneken perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin, 17 Maret 2014. Kerja sama ini terkait dengan koordinasi untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat dan daerah serta retribusi daerah.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Menteri Keuangan Chatib Basri, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan Plt, Sekretaris Daerah Wiriyatmoko turut menyaksikan.
Jokowi menjelaskan, kerja sama ini bertujuan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak di Jakarta. Sebab, menurut dia, masih banyak wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban mereka. "Contohnya, banyak apartemen besar yang tak berkontribusi pajak," katanya setelah menandatangani kesepakatan di Balai Agung, Senin, 17 Maret 2014.
Sedangkan Chatib Basri mengatakan DKI Jakarta adalah salah satu pemerintah daerah yang punya potensi penerimaan pajak yang besar. "Banyak aktivitas penjualan tanah dan penjualan mobil dilakukan di Jakarta," katanya. Karena itu, perlu dilakukan ekstensifikasi penerimaan pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Salah satu bentuk kerja sama yang akan dijalankan adalah pertukaran data. Dirjen Pajak dan Pemprov DKI akan menyinkronkan data lewat kerja sama tersebut. "Berdasarkan data nanti saling diisi dan ditutup, kami pegang bersama," katanya. (Baca juga:Jokowi Semprot Sejumlah Pejabat DKI Jakarta dan Jokowi Pertanyakan Iklan di Tiang Monorel)
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Lainnya:
Prabowo Curhat Soal Perjanjian Batu Tulis
Gunung Slamet Muntahkan Lava Pijar
PM Razak Sebut Pilot MH370 Sengaja Ubah Jalur