TEMPO.CO, Kupang - Komisi Pemilihan Umum akhirnya mencoret 46 calon legislator dari tiga partai politik sebagai peserta pemilu legislatif 2014. Kesalahan mereka karena tidak melaporkan dana kampanye pemilu. (Baca: Mereka yang Diperingatkan Soal Dana Kampanye)
"Sudah ada keputusan dari KPU pusat yang mencoret caleg dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tidak melaporkan dana kampanye," kata Ketua KPU NTT Jhon Depa kepada wartawan, Senin, 17 Maret 2016.
Baca Juga:
Sebanyak 46 caleg itu berasal dari PDIP sebanyak 38 caleg di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan empat caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta empat caleg Partai Bulan Bintang (PKB) di Kabupaten Ngada.
Selain caleg, KPU juga mencoret enam calon anggota DPD yang tidak memasukkan laporan awal dana kampanye tersebut. Mereka adalah Alexius Armanjaya, Arieston Dappa, Asyera Wondalero, Romanus Ndau, JOhanes Mat Ngare, dan Matelda Littik.
Caleg dan calon anggota DPD itu, menurut dia, melanggar ketentuan Pasal 138 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang menyebutkan partai politik yang tidak melaporkan dana awal kampanye akan dikenai sanksi pencoretan sebagai peserta pemilu di daerah yang bersangkutan.
Namun, ia melanjutkan, parpol yang bersangkutan masih berhak mengajukan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan putusan KPU ini. "Jika tidak, keputusan ini final dan mengikat," ia menegaskan.
Sekretaris PDIP NTT Nelson Matara mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari KPU terkait dengan pencoretan 38 calegnya di Kabupaten TTS karena tidak melaporkan dana kampanye. "Kami masih menunggu surat dari KPU sebelum mengambil sikap," katanya.
Menurut dia, sebenarnya terjadi miskomunikasi antara KPU dan partai politik terkait dengan batas waktu pelaporan dana kampanye. KPU hanya membatasi laporan dana kampanye hingga pukul 18.00 Wita. Sedangkan pemahaman parpol, batas waktunya hingga pukul 00.00 Wita. "Miskomunikasi ini yang menyebabkan PDIP telat melaporkan dana kampanyenya," katanya.
YOHANES SEO