TEMPO.CO, Tasikmalaya - Kepolisian Resor Ciamis, Jawa Barat, menangkap penjual narkoba jenis daun ganja, berinisial H. Karena tempat kejadian perkara di Kota Tasikmalaya, penyidikan tersangka dilimpahkan ke Polres Tasikmalaya Kota.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti daun ganja dan senjata api jenis FN dengan delapan butir peluru. Pistol tersebut milik aparat kepolisian yang hilang setahun lalu.
"Itu senjata organik Polri. Dulu itu hilang karena kelalaian anggota kami," kata Kepala Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar Noffan Widyayoko, Selasa, 18 Maret 2014.
Noffan mengatakan belum diketahui dari mana pelaku mendapat senjata itu. Penyidik juga belum memeriksa apakah pistol tersebut pernah dipakai atau belum. "Belum jelas dari mulai hilang senjata api berpindah ke siapa saja. Masih kami selidiki," ujarnya.
Selain dijerat pasal tentang narkotik, ujar Noffan, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata api tanpa izin.
Kepolisian, kata Noffan, sudah memberi hukuman kepada petugas yang lalai hingga senjata apinya hilang. Petugas tersebut dihukum tindak pidana ganti rugi (TPGR), penempatan di tempat khusus selama 21 hari, dipindahkan lokasi atau demosi, dan selama dua perode tidak boleh melaksanakan pendidikan.
"Yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi pegang senjata karena lalai. Kalau senjata hilang saat melaksanakan tugas, misalnya saat mengawal demo, masih bisa diberi izin memegang senjata," kata Noffan.
CANDRA NUGRAHA
Terpopuler:
Plin-plan Soal MH370, Malaysia Diejek Publik Cina
Jokowi Koreksi Menteri Chatib Soal PAD DKI
iPhone 6 Dilengkapi Sensor Cuaca?