TEMPO.CO, Tenggarong - Dalih sebagai "orang pintar" ternyata hanya kedok bagi DM, petugas keamanan (satpam) di satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, untuk menyetubuhi para pelajar perempuan. Tak tanggung-tanggung DM, 56 tahun, sudah menyetubuhi delapan pelajar dan mencabuli empat pelajar lainnya.
Kepala Polres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Besar Abdul Karim mengatakan sebagai "orang pintar", tersangka mengiming-imingi pelajar putri bisa pintar dan cantik. Namun, ada ritual yang harus dilakukan terhadap para siswi.
"Prakteknya terjadi sejak Oktober 2013. Pelajar yang jadi korban mulai kelas 1-3 SMP," kata Kapolres Kutai Abdul Karim, kala dihubungi dari Samarinda, Selasa, 18 Maret 2014.
Menurut dia, tersangka sudah ditangkap sejak Selasa, 11 Maret 2014 di rumahnya. Tersangka sempat ditahan di Polsek Loa Janan, tetapi sekarang tersangka ditahan di Polres Kutai Kartanegara.
Korban yang percaya dengan omongan DM diminta datang ke sekolah saat malam hari sekitar pukul 19.00 Wita. DM kemudian membawa para korban ke kamar mandi untuk menjalani proses ritual. DM setelah itu meraba-raba dan menyetubuhi para korban.
"Jadi, semua korban itu tidak datang bersamaan. Mereka diminta tersangka untuk datang sendiri-sendiri. Perbuatan yang dilakukan tersangka tak hanya di kamar mandi saja, tetapi juga ada yang di ruang laboratorium," ujar Abdul Karim.
Merasa tak ada yang mengetahui perbuatannya itu, DM terus berulang kali melakukannya.
"Bahkan, ada korban sempat disetubuhi sebanyak lima kali. Terakhir terjadi di bulan Februari 2014 kemarin," kata dia.
Mereka yang telah tertipu oleh DM tak berani menceritakan kepada siapa pun. DM mengancam para korban tidak akan naik kelas kalau berani menceritakannya.
Namun, ujar Karim, terungkapnya kasus ini berawal saat seorang korban sedang curhat dengan teman sekelasnya. Teman korban kemudian menceritakan hal yang telah dilakukan DM kepada sejumlah siswi. Informasi pun sampai ke guru mereka. "Nah, karena gurunya mendapat informasi itu, gurunya langsung berkoordinasi dengan kepala sekolah, kemudian melaporkannya ke pihak Kepolisian," kata Karim.
Dengan dasar laporan itu, polisi menangkap DM di rumahnya dan langsung mengamankan yang bersangkutan di Polsek Loa Janan. Saat ini DM sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Dari hasil visum para korban, delapan korban dipastikan telah disetubuhi. Sedangkan empat korban lainnya diduga hanya dicabuli saja," tutur dia.
Seorang korban, pelajar berusia 13 tahun, mengaku disetubuhi oleh DM sebanyak lima kali. Dia terpaksa menuruti kemauan DM karena diiming-imingi bisa menjadi pintar dan cantik. "Awalnya enggak curiga, tapi lama-lama kok diulangi. Ketika saya menolak untuk dimandikan, dia mengancam saya. Jadi, saya terpaksa menurutinya," ujar korban kepada petugas Unit PPA Polres Kutai Kartanegara.
FIRMAN HIDAYAT
Terpopuler :
Plin-plan Soal MH370, Malaysia Diejek Publik Cina
Jokowi Koreksi Menteri Chatib Soal PAD DKI
Jokowi Ajak Lawan Politiknya Adu Gagasan