TEMPO.CO, Samarinda - Badan Narkotika Nasional di Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Kantor Pos dan Bea-Cukai membongkar jaringan narkoba internasional, India-Indonesia. Seorang warga Indonesia di Samarinda, Anis Yunita (AY), ditangkap setelah menerima kiriman paket pos berupa sabu-sabu seberat 157,25 gram dari India yang dikemas dalam paket aksesori.
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur Agus Gatot Purwanto mengatakan penangkapan dilakukan setelah tersangka Anis Yunita dipanggil ke Kantor Pos untuk mengambil paket yang ditujukan kepada dirinya. Menurut Agus Gatot, pengambilan paket harus disertakan dengan identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP).
"Setelah dua jam, Anis Yunita tiba ke Kantor Pos Samarinda membawa KTP untuk mengambil kirimannya, setelah itu kami tangkap," kata Agus Gatot Purwanto kepada wartawan didampingi Indra Gautama Sukiman, Plt Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, dan Manajer Operasional Kantor Pos Besar Samarinda, Wahdinie, Selasa, 18 Maret 2014.
Dari paket yang dikirim melalui Pos Indonesia terekam identitas Ching Muan Kim yang mengirimkan paket dari Negara India ke Indonesia kepada Anis Yunita di Jalan Pangeran Suryanata, Kompleks Batu Putih, Samarinda. Paket pos berisi berbagai aksesori yang didalamnya terselip tiga bungkus sabu-sabu.
Temuan ini berawal kecurigaan pihak Pos Indonesia atas paket tersebut. Setelah diperiksa secara saksama ditemukan tiga bungkus aluminium foil berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga narkoba. Setelah dilakukan pengujian menggunakan Narcotest diketahui serbuk kristal tersebut merupakan methamphetamine atau sabu-sabu.
Paket dari India ini diketahui tiba di Jakarta pada 4 Maret 2014 dan tiba di Kantor Pos Samarinda pada 11 Maret 2014. Hanya berselang dua hari, Anis Yunita ditangkap.
"Perkenalan keduanya terjadi 22 Oktober 2013 saat berlibur ke Yogyakarta hingga bertukar nomor telepon. Dari hubungan ini, mereka berkomunikasi dan lebih dekat," kata Agus Gatot.
Menurut Agus Gatot, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui adanya pihak lain yang terlibat. "Namanya jaringan tak mungkin beroperasi sendirian," katanya.
Dengan barang bukti yang ada, Anis Yunita terancam pidana dengan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
FIRMAN HIDAYAT
Terpopuler:
Plin-plan Soal MH370, Malaysia Diejek Publik Cina
Jokowi Koreksi Menteri Chatib Soal PAD DKI
Jokowi Ajak Lawan Politiknya Adu Gagasan