TEMPO.CO, Batu - Kepolisian Resor Batu menetapkan dua pemandu arung jeram sebagai tersangka dalam kasus tewasnya empat peserta arung jeram. Kedua pemandu Batu Alam Adventure ini dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka Dimas dan Widayati terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Keduanya terbukti karena kelalaiannya menyebabkan korban tewas," kata juru bicara Polres Batu, Muhammad Yantofan, Selasa, 18 Maret 2014.
Penyidik telah memeriksa 26 saksi, 13 di antaranya merupakan peserta arung jeram. Sedangkan 13 orang lainnya merupakan pengelola dan pemandu arung jeram. Selain itu, polisi meminta keterangan saksi ahli dari Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Jawa Timur.
Hasil penyelidikan, penyidik menyimpulkan keduanya bertanggung jawab atas kecelakaan yang menyebabkan empat peserta arung jeram tewas pada 6 Maret 2014 itu. Saat itu sebanyak 18 wisatawan asal Jakarta berarung jeram saat berlibur ke Batu. Tragis, perahu terguling dan empat orang tewas, selebihnya selamat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Ajun Komisaris Adi Sunarto mengatakan polisi menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan kedua pemandu arung jeram. Mereka dinilai lalai dengan nekat melakukan arung jeram meski kondisinya berbahaya.
Saat itu, kata Adi, curah hujan tinggi, tapi pelaku tetap menyelenggarakan arung jeram. "Ditemukan keteledoran," katanya.
Akibat kelalaian atau keteledoran itu, empat peserta arung jeram tewas. Mereka adalah Muhammad Nurul Khomar, 25 tahun; Ilham Delli (31); Riki Kiki Anggian (29), dan Lia Apriatin (26).
EKO WIDIANTO