TEMPO.CO, Bojonegoro -Kejaksaan Negeri Bojonegoro akhirnya menetapkan tersangka sekaligus menahan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Abdul Wahid Samsuri,46 tahun, Selasa 18 Maret 2014. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini diduga ikut terlibat korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) sebesar Rp 6 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Bojonegoro tahun 2012 silam.
Yang menarik, mantan Ketua DPC PKB Bojonegoro ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Medaeng, Sidoarjo dan bukannya di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro. Pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro, menyatakan punya alasan khusus sehingga menjebloskan Abdul Wahid ke Medaeng. "Ya, memang kita sendirikan," ujar Juru Bicara Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nusirwan Sahrul pada Tempo Selasa 18 Maret 2014.
Menurut Nusirwan, pengusutan perkara ini, terus berjalan. Makanya, ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan ke tersangka Abdul Wahid. Selain itu, dua orang saksi, yaitu Abdul Syukur dan Suyuthi, keduanya tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Bojonegoro. Namun demikian, penyidik belum menjelaskan detail, siapa yang akan menjadi tersangka. "Nantilah," imbuhnya singkat.
SUJATMIKO
Berita Terpopuler
Inikah 'Pilot Bayangan' dalam Penerbangan MH370?
Mengapa Sinyal Darurat Malaysia Airlines Tak Aktif
Anggun dan Andien di Pernikahan Anak Sekretaris MA