TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa suap sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Akil Mochtar, menyebut jaksa yang menuntutnya di pengadilan goblok. Menurut Akil, dakwaan jaksa terhadap dirinya tak tepat. "Duit suap kan enggak pernah saya terima," kata Akil seusai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 17 Maret 2014.
Menurut Akil, dalam kasus suap pemilihan bupati di Gunung Mas, dia tak pernah menerima uang Rp 3 miliar dari Bupati Hambit Bintih. Duit yang hendak diterimanya itu keburu disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai barang bukti operasi tangkap tangan. (Baca: Adik Gubernur Atut Bicara Soal Akil)
Namun Akil mengakui bahwa ada negosiasi antara dirinya dan Chairun Nisa--waktu itu anggota DPR---dalam penentuan jumlah suap sampai didapat angka Rp 3 miliar. Tapi, dalam negosiasi itu, kata Akil, dia mengaku lebih banyak pasif. "Konteksnya karena memang dia (Chairun Nisa) yang perlu," kata Akil.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi berkukuh menyatakan tak menjanjikan apa pun untuk memenangkan kubu Hambit Bintih. Namun demikian, dia tak menampik dijanjikan Rp 3 miliar oleh Hambit Bintih melalui Chairun Nisa. "Kalau begitu dakwaannya janji dong, bukan terima suap. Gobloklah," kata Akil. (Baca: Akil Didakwa Pasal Pencucian Uang)
Ketika Akil ditanya siapa jaksa yang dia anggap goblok dalam menyusun dakwaan, dia tak mau menyebutkan identitasnya. "Pokoknya kelompok-kelompok enggak jelaslah. Saya lebih enggak jelas lagi," kata Akil. Sidang yang berlangsung hingga tadi malam itu menghadirkan tiga saksim yaitu Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih; pengusaha yang menyediakan uang suap, Cornelis Nalau Antun; dan perantara suap, politikus Partai Golkar, Chairun Nisa.
KHAIRUL ANAM
Berita Terkait
Hakim Ini Tak Setuju Akil Didakwa Cuci Uang
Cerita di Balik Panjangnya Nama Suami Airin
Adik Atut: Ada Missing Link dalam Dakwaan Saya