TEMPO.CO, Jakarta - Ipar Anas Urbaningrum, Dina Zad, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia harus menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang Anas. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa, 18 Maret 2014.
Dina merupakan anak dari mertua Anas, KH Attabik Ali. KPK sebelumnya menyita sebidang tanah di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, Yogyakarta, atau di sebelah selatan Pondok Pesantren Al-Munnawir Krapyak, Yogyakarta, yang dikelola KH Attabik. (Baca: KPK: Rumah Anas di Duren Sawit Atas Nama Mertuanya).
Priharsa mengaku tak tahu apakah Dina bakal dikonfrontasi soal asetnya yang telah disita KPK. Namun, Priharsa mengatakan kemungkinan penyidik bakal menanyakan soal aset itu. "Materi pertanyaan hanya diketahui penyidik," kata dia. (Baca: Lika-liku Tanah di Krapyak hingga Jadi Milik Anas).
Terkait dugaan pencucian uang Anas, di sekitar tanah yang dimiliki Dina, KPK juga menyita tanah lain, yaitu tanah kosong seluas 7.670 meter persegi di Kampung Jogokaryan, Kelurahan Mantrijeron, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, yang dimiliki KH Attabik. (Baca juga: Di KPK, Ruhut Ungkap Aset Anas di PT Panahatan).
Pengacara Anas, Handika Honggowoso, pernah mengatakan pihaknya terbuka jika KPK ingin memeriksa semua aset Anas. Namun, ia meminta KPK menggunakan metodologi yang kredibel dan tidak merekayasa kaitan aset milik Anas dengan sangkaan pidana pencucian uang.
MUHAMAD RIZKI