TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, ternyata punya moto tersendiri yang disampaikan kepada Deviardi, pelatih golfnyai. Moto tersebut berbunyi: "Jangan pernah meminta, tapi kalau orang itu ngasih, ya terima."
Kalimat ini yang disampaikan Deviardi ketika bersaksi untuk Rudi, terdakwa kasus suap SKK Migas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 18 Maret 2013. Deviardi menyampaikan kalimat tersebut ketika hakim memberi kesempatan kepada Rudi untuk bertanya. Ia lantas mencecar Deviardi dengan sejumlah pertanyaan.
"Apakah kamu masih ingat pernyataan saya soal jangan pernah meminta, jangan pernah memeras, dan menjanjikan sesuatu ke siapa pun," kata Rudi kepada Deviardi di dalam persidangan. (Baca: Rudi Terancam 20 Tahun Penjara)
Lalu Deviardi membenarkan kalimat bekas Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut. "Bapak bilangnya: Jangan pernah meminta, tapi kalau orang itu ngasih, ya terima," ujar Deviardi. Jawaban Deviardi ini tak dibantah oleh Rudi.
Deviardi melanjutkan jawabannya. Setiap kali menerima uang dari siapa pun, ia mengaku selalu memberitahukannya kepada Rudi. "Pak, ini uang apa? Bapak selalu bilang uang ini halal karena kita bantu mereka, tidak pernah minta," kata Deviardi. (Baca: KPK Sita Rp 400 Juta, Biaya Nikah Putri Rudi)
Rudi juga mencecar Deviardi mengenai pernyataan tentang C&C atau clean and clear. "Apakah Anda mengerti maksud C&C yang saya sampaikan?" tanya Rudi ke Deviardi.
Deviardi langsung menjawab, "C&C Bapak yang bilang itu. Karena kita tidak pernah minta, kita bantu, mereka memberi," ujarnya.
Dalam kasus ini, Rudi didakwa menerima suap dari pengusaha. Sebanyak US$ 700 ribu diterima Rudi dari bos Kernel Oil Pte Ltd Widodo Ratanachaitong. Selain itu, ia juga menerima US$ 522 ribu dari pimpinan PT Kaltim Parna Industri, Marihad Simbolon.
Rudi juga didakwa menerima uang dari anak buahnya di SKK Migas, yakni Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko sebesar $Sing 600 ribu. Lalu dari Deputi Pengendalian Bisnis US$ 350 ribu, serta dari Kepala Divisi Penunjang Operasi US$ 50 ribu. Sebagian uang ini kemudian diserahkan ke Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat. (Baca: Bos SKK Migas Kembali Jadi Saksi Kasus Korupsi)