TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI masih mendalami pengaduan direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia terhadap bos PT Media Nusantara Citra Tbk, Hary Tanoesoedibjo, dan Sang Nyoman Suwisma. Kemarin, keduanya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait dengan sengketa kepemilikan stasiun TPI yang kini berubah nama menjadi MNC TV. (Baca: Konflik Tutut Vs Hary Tanoe Bikin Saham MNC Jeblok)
"Harus dibuktikan kebenaran dugaan yang dibuat pelapor dan fakta-fakta hukum yang berdasarkan alat-alat bukti," kata Wakil Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Toni Harmanto kepada Tempo lewat pesan singkat, Senin, 17 Maret 2014. (Baca: Tutut Laporkan Hary Tanoe ke Mabes Polri)
Hary Tanoe bersama Sang Nyoman Suwisma dilaporkan Siti Herdijanti Rukmana, pemilik TPI, melalui kuasa hukum Dedy Kurniadi. Hary Tanoe, yang sekarang menjadi calon wakil presiden, dilaporkan karena menghalangi dan mengusir Mohamad Jarman, Direktur Umum PT Citra TPI. Insiden itu terjadi pada 11 Januari 2014 di kantor PT Citra TPI di Taman Mini Indonesia Indah, Pondok Gede, Jakarta Timur.
Lantaran baru berupa laporan, kata Toni, jajarannya belum dapat menentukan pasal yang akan dikenakan kepada Hary Tanoe dan Sang Nyoman Suwisma serta ancaman hukumannya. "Hal yang pertama, dibuktikan dulu," tutur Toni. (Baca: Kubu Hary Tanoe Tuding Tutut Hanya Cari Sensasi)
Menurut Dedy Kurniadi, pihaknya baru melaporkan insiden tersebut karena menunggu iktikad baik dari Hary Tanoe. Kliennya ingin Hary Tanoe memenuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 862 K/PDT/2013 tentang kepemilikan TPI yang diputus pada 2 Oktober 2013. "Setelah ditunggu, ternyata iktikad baik itu tidak ada. Kalau dibiarkan terus, tidak ada proses," ujar Dedy.
SINGGIH SOARES
Berita Terkait
Sengketa TPI Berlanjut, Saham MNC Bakal Melemah
Kubu Hary Tanoe Tuding Tutut Cari Sensasi
Tutut Laporkan Hary Tanoe ke Mabes Polri
KPPU Akan Panggil MNC dan Viva Group
Hary Tanoe Kampanye di Bangkalan