TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Direktur Utama PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia Mohamad Jarman, Dedy Kurniadi, membantah anggapan bahwa upaya hukum kliennya bermuatan politis. Dedy yang juga kuasa hukum Siti Herdijanti Rukmana, alias Tutut selaku pemilik stasiun TPI, mengadukan bos PT Media Nusantara Citra Tbk, Hary Tanoesoedibjo, ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Tuduhan politis itu muncul karena pelaporan ke polisi berdekatan dengan pemilihan umum, di mana Hary Tanoe tengah mencalonkan sebagai wakil presiden dari Partai Hanura. "Ini proses hukum, bukan proses politik. Kami tidak ada urusannya dengan pemilu," kata Dedy di Mabes Polri Jakarta, Senin, 17 Maret 2014. (Baca: Hary Tanoe Tantang Tutut Betemu)
Harry Tanoe bersama Sang Nyoman Suwisma dilaporkan atas tuduhan dugaan penghalangan atau pengusiran terhadap Jarman. Insiden itu terjadi pada 11 Januari 2014 di kantor CTPI, Taman Mini Indonesia Indah, Pondok Gede, Jakarta Timur.
Dedy mengungkapkan, pihaknya baru melaporkan insiden tersebut karena menunggu itikad baik dari Harry Tanoe. Kliennya ingin dia memenuhi putusan Mahkamah Agung nomor register 862 K/PDT/2013 yang isinya kepemilikan stasiun TPI tertanggal 2 Oktober 2013 lalu. (Baca: Sengketa Tutut Vs Hary Tanoe Pengaruhi Saham MNC)
"Setelah ditunggu ternyata tidak ada itikad baik. Kalau dibiarkan terus tidak ada proses," ujar Dedy. Dia mengatakan pelaporan sudah dikoordinasikan dengan Tutut yang kini sibuk menjadi juru kampanye Partai Golkar. "Mbak Tutut sudah berkoordinasi dengan Pak Jarman."
SINGGIH SOARES
Berita Terkait
Hary Tanoe Bantah MNCTV Diambilalih Tutut
Sengketa TPI, Tutut Minta Hary Tanoe Taat Hukum