TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi menilai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bukan jaminan bahwa peredaran kayu ilegal akan berhenti. Peredaran kayu ilegal ditengarai masih jamak terjadi di perusahaan yang telah mengantongi sertifikat.
"Sangat mungkin mereka (perusahaan yang belum bersertifikat) menyuplai ke perusahaan bersertifikat," kata Zenzi saat ditemui di Hotel Oria, Selasa, 18 Maret 2014.
Baca Juga:
Zenzi mempertanyakan peran negara terhadap perusahaan yang belum bersertifikat. Menurut dia, pemerintah harus mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut jika ingin memberantas perdagangan kayu ilegal. "Mestinya semua ini diberhentikan. Kalau tidak, artinya tidak jaminan ilegal logging berhenti," katanya.
Zenzi mengatakan pada awalnya tujuan SVLK dimaksudkan untuk tata niaga kayu dan entry point perbaikan tata kelola kehutanan. Namun, kata dia, temuan Walhi ini menyajikan data bahwa SVLK justru sedang dilemahkan sehingga mendukung deforestasi.
Penjaga Hutan Kalimantan Barat dari WWF Indonesia, Ian Hilman, mengatakan SVLK dapat diberikan kepada perusahaan meski tersangkut kasus korupsi. Hilman mengatakan setidaknya ada 12 pemegang sertifikat SVLK di Riau didakwa melakukan korupsi oleh KPK.
Hilman juga mempermasalahkan proses audit dalam sertifikasi SVLK tidak dilakukan secara transparan. Dia mengatakan pemantau independen tidak dapat terlibat saat verifikasi dokumen dan observasi lapangan untuk penilaian sertifikasi. "Kata mereka (perusahaan pemohon sertifikat), verifikasi dokumen dilakukan tertutup karena ada rahasia perusahaan," katanya.
ALI HIDAYAT