TEMPO.CO, Jakarta - Kawasan wisata kuliner Jalan Sabang dan Jalan Jaksa, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, akan dibebaskan dari parkir badan jalan (on-street) pada tahun ini. Kepala Seksi Pelayanan Unit Pelaksana Parkir Hendrico Tampubolon mengatakan kawasan tersebut masuk radar dengan tingkat kemacetan parah.
"Setiap jam makan siang dan makan malam banyak kendaraan parkir, sehingga (menyebabkan) macet," kata Hendrico kepada Tempo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin, 17 Maret 2014. Imbas kemacetannya bisa sampai di Jalan Kebon Sirih dan Jalan Wahid Hasyim.
Menurut dia, penetapan larangan parkir di badan jalan tersebut saat ini sedang dikaji. Unit Pelaksana Parkir masih menghitung berapa banyak angka pasti kendaraan yang parkir di kawasan tersebut. Hasil kajian ini nantinya akan menjadi landasan untuk melihat berapa kebutuhan parkir di ruas jalan tersebut.
Sebagai alternatif lokasi parkir, Hendrico sudah berkoordinasi dengan beberapa pengelola gedung sekitar, seperti Pusat Perbelanjaan Sarinah di Jalan M.H. Thamrin. Selain itu, gedung-gedung pemerintah yang ada di kawasan tersebut juga bisa menjadi pilihan.
Menurut Hendrico, penghapusan parkir badan jalan di kawasan tersebut merujuk pada program serupa di Jalan Gadjah Mada hingga Jalan Hayam Wuruk. Sejak 2011, dua jalan utama di Jakarta Pusat ini diberlakukan larangan parkir badan jalan.
"Hanya memang diakui masih ada yang colong-colongan di beberapa titik kawasan tersebut," ujarnya. Menurut dia, salah satu sebabnya adalah masih adanya Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2011 tentang Kawasan Parkir Badan Jalan. (Baca: Beragam Hiburan dan Kuliner di Fatahillah Fiesta)
Dalam aturan ini, ujar dia, kawasan Sabang, Jaksa, Gadjah Mada, dan Hayam Wuruk masih diperbolehkan parkir di badan jalan. "Makanya, kami juga akan usulkan agar peraturan gubernur ini direvisi," katanya.
Dalam peraturan gubernur tersebut, ada 378 ruas yang diizinkan untuk digunakan parkir badan jalan. Rinciannya, Jakarta Pusat 107 ruas jalan, Jakarta Utara 77 ruas jalan, Jakarta Barat 62 ruas jalan, Jakarta Selatan 73 ruas jalan, dan Jakarta Timur 59 ruas jalan.
Menurut pantauan Tempo di kawasan tersebut, kemacetan parah selalu terjadi pada jam makan siang dan malam sepulang kantor. Kendaraan berjejer parkir memenuhi kanan-kiri badan jalan. Aktivitas keluar-masuk lahan parkir inilah yang kerap menyebabkan kemacetan. (Baca juga: Colette & Lola, Terlalu Manis untuk Dilupakan)
SYAILENDRA
Berita Lainnya:
Jokowi Didemo Aktivis HMI Soal Transjakarta
Empat Pertandingan Penentuan Liga Primer Inggris
Lagi di Aceh, Eks Pengacara Atut Batal ke KPK