TEMPO.CO, Balikpapan - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendata ada 743 kasus tumpang-tindih penerbitan izin pertambangan dan perkebunan di kota/kabupaten setempat. Penerbitan izin dilakukan tanpa koordinasi pemerintah pusat dan daerah.
"Ada sekitar sekitar 743-an kasus tumpang-tindih lahan yang terjadi dan melibatkan perusahaan maupun yang belum tuntas," kata Asisten III Provinsi Kalimantan Timur Bere Al, Selasa, 18 Maret 2014.
Daerah terbanyak kasus tumpang-tindih lahan antara perusahaan tambang/perkebunan dan masyarakat sekitar di antaranya di Kutai Kertanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar), Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Timur (Kutim), dan Paser.
Bere mengatakan tumpang-tindih lahan mengancam iklim investasi di Kalimantan Timur. Investor mempertanyakan kepastian investasinya saat menjalankan investasi di Kaltim. Tumpang-tindih izin usaha ini juga mengancam eksistensi masyarakat adat Kaltim karena sebagian izin merambah kawasan permukiman suku adat Dayak .
Dia mengungkapkan kini terus diupayakan agar kasus-kasus tumpang-tindih lahan yang terjadi bisa segera dituntaskan tanpa merugikan pihak yang bersengketa.
S.G. WIBISONO
Terpopuler:
Sinyal Darurat Malaysia Airlines Tak Aktif
Anggun dan Andien di Pernikahan Anak Sekretaris MA
Pesan Lengkap Elite Demokrat Soal Jokowi