TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktur Eksekutif Institute for Research and Empowerment Yogyakarta, Krisdyatmiko, mengatakan janji Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto mengucurkan Rp 1 miliar ke setiap desa jika memenangi pemilihan umum merupakan praktek menjual kebijakan negara. "Ini kebijakan negara yang dijual oleh partai," katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 17 Maret 2014. (Baca: Janjikan Rp 1 M, Kepala Desa Kecam Surat Prabowo).
Menurut Krisdyatmiko, kebijakan berupa pemberian dana ke desa-desa sebelumnya sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Karena itu, tanpa digembar-gemborkan partai politik sebagai programnya, atau bahkan janji politiknya, kebijakan itu sudah semestinya dijalankan oleh negara. "Desa dapat dana langsung dari (pemerintah) pusat," ujarnya.
Dalam Undang-Undang Desa itu, ia melanjutkan, dana dari pemerintah pusat yang diberikan kepada desa berjumlah 10 persen dari total dana yang selama ini dianggarkan untuk daerah. Meski demikian, jumlah itu tak mempengaruhi anggaran dana pemerintah pusat yang akan dialokasikan ke daerah. (Baca: Prabowo Janji 1 M, DPR: Itu Hanya Klaim).
Jumlah dana bagi tiap desa, kata dia, bervariasi. Total dana yang diterima tergantung pada jumlah penduduk, luas wilayah, serta tingkat kesulitan masing-masing daerah. Namun, jika dirata-rata, ia melanjutkan, jumlah dana ini sekitar Rp 1 miliar per desa.
Prabowo Subianto diduga menjanjikan akan mengucurkan dana Rp 1 miliar kepada setiap desa jika ia nanti terpilih sebagai presiden. Janji itu terungkap dalam surat tertanggal 26 Oktober 2013 yang diteken Prabowo. Alokasi dana desa itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Baca: Ini Surat Rp 1 Miliar dari Prabowo ke Kepala Desa).
Sejumlah kepala desa mengecam isi surat tersebut. Kepala Desa Penggarit, Pemalang, Jawa Tengah, Imam Wibowo, menilai surat Prabowo itu berkaitan dengan Undang-Undang Desa yang telah disahkan DPR dan pemerintah. Surat itu, kata Imam, seolah menunjukkan Prabowo dan Gerindra sebagai pihak yang paling berjasa melahirkan Undang-Undang Desa.
ANANG ZAKARIA