TEMPO.CO, Banyuwangi - Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, melaporkan dugaan kampanye hitam yang menyerang partainya ke Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu Jawa Timur. "Panwas tingkat kabupaten, provinsi, hingga Banwaslu kami lapori," kata Wakil Sekretaris Partai Demokrat Banyuwangi As'ad Muhammad Nagib, Selasa, 18 Maret 2014.
Laporan itu, kata dia, terkait dengan ditemukannya puluhan spanduk provokatif yang terpasang di lima daerah pemilihan sejak hari pertama kampanye terbuka, Minggu, 16 Maret 2014. Spanduk-spanduk berukuran 1,5 x 1 meter itu bertuliskan: "Jangan Pilih Caleg Partai Koruptor. Aku Melarat Karena Kamu Bilang Paling Demokrat". Di spanduk tertulis nama LSM Geram atau Gerakan Rakyat Miskin Rindu Kemakmuran.
Menurut As'ad, spanduk-spanduk tersebut sengaja dipasang berdampingan dengan alat peraga kampanye sejumlah calon legislator Partai Demokrat, baik DPR RI, DPRD Provinsi Jatim, dan DPRD Banyuwangi. Di antaranya Mirda Rasyid (DPR RI), Agung (DPRD Provinsi Jatim), serta Tituk Indar dan Sri Utami (DPRD Kabupaten Banyuwangi).
As'ad menambahkan, pemasangan spanduk-spanduk itu melanggar Pasal 86 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Legislatif. "Itu termasuk pidana, bisa dipenjara 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," katanya.
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuwangi bertindak cepat. Anggota Panwaskab, Lilik Maslikha, mengatakan telah menurunkan empat spanduk di Kecamatan Muncar. "Lainnya masih kami telusuri," katanya.
Panwas juga masih menyelidiki keberadaan LSM Geram yang diduga menempelkan spanduk-spanduk itu. Nantinya Panwas akan meneruskan laporan tersebut kepada Kepolisian Resor Banyuwangi.
IKA NINGTYAS