TEMPO.CO, Yogyakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, merekomendasikan penertiban 5.276 alat peraga kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul. Alat peraga kampanye itu milik calon anggota legislatif, partai politik, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "Sudah ada kesepakatan dengan KPU Bantul. Kamis dan Jumat pekan ini (atribut kampanye) akan ditertibkan," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul Supardi pada Selasa, 18 Maret 2014.
Supardi menjelaskan ribuan alat peraga kampanye itu tersebar di seluruh penjuru Bantul. Paling banyak berupa atribut kampanye yang dipasang di pohon, tiang listrik, dan tiang telepon. "Yang harus ditertibkan termasuk papan baliho kampanye yang bayar sewa iklan ke DPPKAD (Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah) Bantul," ujarnya. Dia mengatakan keputusan untuk penertiban atribut kampanye ditangan KPU Bantul. "Panwaslu nanti juga ikut membantu," katanya.
Di beberapa kawasan, muncul sejumlah konflik antar-pendukung caleg mengenai masalah atribut kampanye. Supardi mengatakan yang paling mencolok ialah konflik antara pendukung caleg dari PDIP dan PAN mengenai pemasangan atribut bendera partai di pohon milik warga dan adanya spanduk bernuansa SARA. "Ada spanduk yang inti bunyinya orang Islam diminta pilih caleg muslim," katanya.
Sedangkan Ketua KPU Bantul Johan Komara menyatakan, berdasarkan pada rencana semula, memang akan ada penertiban alat peraga kampanye pada Kamis dan Jumat mendatang. Dia mengatakan penertiban akan melibatkan Satpol PP, polisi, dan panitia pemungutan suara tingkat kecamatan. "Tapi kami beri peringatan dulu ke partai agar mereka juga mau ikut menertibkan," kata Johan.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM