TEMPO.CO, Cimahi - Kepolisian Resor Kota Cimahi, Jawa Barat, menduga pemilik dan pengelola rumah makan Saung Wargi, Jalan Kolonel Masturi, Lembang, yang longsor pada Ahad petang, 16 Maret lalu melakukan kelalaian. Saung Wargi dinilai tak mengantisipasi kemungkinan longsornya tebing dan jatuhnya korban.
"Harusnya ada pencegahan supaya kalau tebing itu longsor tidak langsung menimpa lokasi (area wisata) dan menimbulkan korban jiwa. Kalau terlihat bisa longsor harusnya ada pencegahan. Makanya, diduga ada kelalaian,"ujar Kepala Polres Cimahi Ajun Komisaris Besar Erwin Kurniawan di kantornya, Selasa, 18 Maret 2014.
Pengelola Saung Wargi, kata dia, bisa dijerat Pasal 359 Undang-Undang Hukum Pidana. Sejauh ini polisi sudah meminta keterangan dari empat saksi, termasuk beberapa rekan dari korban tewas Cahayaning Meis Irianti. "Kami juga akan periksa pengelola dan pemiliknya, para karyawan. Juga kelengkapan perizinan mereka membuka lokasi (rumah makan dan wisata pancing ikan) di situ," kata Erwin.
Ahad petang, 16 Maret 2014 lalu, longsoran tebing setinggi 20-an meter di batas area Saung Wargi langsung menimpa saung pemancingan berisi belasan orang pengunjung. Cahayaning, mahasiswi Universitas Padjajaran, ditemukan tewas tertimbun. (Baca: Tangan Tersembul, Jasad Korban Longsor Ditemukan)
Ditemui terpisah, pengelola Saung Wargi, Edy, enggan menanggapi dugaan kelalaian seperti ditudingkan Kepolisian. "Kalau soal itu saya no comment. Saya enggak komentar. Itu tanyanya ke polisi saja. Soal kelengkapan perizinan juga sudah saya beritahukan ke Polsek (Lembang)," ujar Edy saat ditemui di Saung Wargi, Lembang.
Dia mengatakan, Saung Wargi mulai beroperasi sekitar enam tahun lalu. Sebelum ditempati Rumah Makan Saung Wargi, area di bawah Jalan Raya Kolonel Masturi tersebut dioperasikan sebagai tempat wisata kolam pemancingan ikan "Bonita". (Baca: Kawasan Saung Wargi Lembang Rawan Longsor)
ERICK P. HARDI
Terpopuler
Anak Pilot MH370: Spekulasi Sakiti Keluarga Kami
Menteri Tifatul Akui Salah Pencet Akun Porno
Kader Gerindra Gugat Jokowi ke Pengadilan Besok